Lappung – 3 Kurir ganja divonis 18 tahun oleh Hakim PN Tanjung Karang, selain itu ketiganya dikenakan denda Rp2 miliar demikian vonis yang dibaca Majelis Hakim sembari mengetok palu.
Baca Juga : Bawa Ganja Warga Asal Serdang Bedagai Ditangkap di Lampung
Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya, pada Selasa sore 11 Oktober 2022, oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang dipimpin Hendri Irawan.
Dengan menyatakan ketiganya yakni Dedi Rohendi, Zaenudin dan Muhlis Hasan, bersalah telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2099, yang mengatur tentang Narkotika, dengan barang bukti ganja sebanyak total 31,48 kilogram.
Baca Juga : Bandar Ganja di Kotabumi Udik Ditangkap Polisi
“Mengadili. Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu dengan kurungan penjara selama 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Hakim Hendri Irawan, bacakan putusannya.
Dalam putusannya ini, Majelis Hakim juga turut menjatuhkan pidana denda kepada para kurir ganja tersebut, dengan denda yang sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama tiga bulan.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan Hakim kali ini, lebih ringan dari tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut ketiganya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Baca Juga : Polisi Tangkap Ganja di Kampung Tanjung Anom
Namun baik JPU maupun ketiga Terdakwa perkara narkotika ini, sama-sama menyatakan sikap untuk menerima keputusan dari Majelis Hakim yang telah dibacakan.
Baca Juga : Polres Tubaba Tangkap Ganja Kering Pada 3 Lokasi
“Kami sudah berdiskusi dan kami menerima putusan yang dijatuhi hakim. Kami juga mengapresiasi majelis yang telah menurunkan hukuman klien kami,” jelas Tarmizi, selaku kuasa hukum ketiga Terdakwa.
