Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » 3 Kurir Ganja Divonis 18 Tahun Oleh Hakim PN Tanjung Karang

    3 Kurir Ganja Divonis 18 Tahun Oleh Hakim PN Tanjung Karang

    by Editor
    12/10/2022
    in Modus
    3 Kurir Ganja Divonis 18 Tahun Oleh Hakim

    Suasana persidangan perkara ganja 31 kilo, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, Selasa 11 Oktober 2022 di PN Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 3 Kurir ganja divonis 18 tahun oleh Hakim PN Tanjung Karang, selain itu ketiganya dikenakan denda Rp2 miliar demikian vonis yang dibaca Majelis Hakim sembari mengetok palu.

    Baca Juga : Bawa Ganja Warga Asal Serdang Bedagai Ditangkap di Lampung

    Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya, pada Selasa sore 11 Oktober 2022, oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang dipimpin Hendri Irawan.

    Dengan menyatakan ketiganya yakni Dedi Rohendi, Zaenudin dan Muhlis Hasan, bersalah telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2099, yang mengatur tentang Narkotika, dengan barang bukti ganja sebanyak total 31,48 kilogram.

    Baca Juga : Bandar Ganja di Kotabumi Udik Ditangkap Polisi

    “Mengadili. Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu dengan kurungan penjara selama 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Hakim Hendri Irawan, bacakan putusannya.

    Dalam putusannya ini, Majelis Hakim juga turut menjatuhkan pidana denda kepada para kurir ganja tersebut, dengan denda yang sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama tiga bulan.

    Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan Hakim kali ini, lebih ringan dari tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut ketiganya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Ganja di Kampung Tanjung Anom

    Namun baik JPU maupun ketiga Terdakwa perkara narkotika ini, sama-sama menyatakan sikap untuk menerima keputusan dari Majelis Hakim yang telah dibacakan.

    Baca Juga : Polres Tubaba Tangkap Ganja Kering Pada 3 Lokasi

    “Kami sudah berdiskusi dan kami menerima putusan yang dijatuhi hakim. Kami juga mengapresiasi majelis yang telah menurunkan hukuman klien kami,” jelas Tarmizi, selaku kuasa hukum ketiga Terdakwa.

    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Bandar Lampung Hari IniBerita Lampung Hari IniKasus Narkoba di LampungPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    5 Perampok di PT Central Pertiwi Bahari Ditangkap

    Next Post

    Fery Ikhsan Berpesan Agar KPU dan Parpol Pedomani Regulasi Verifikasi Faktual

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version