Lappung – Hanya dalam hitungan jam, 3 pelaku kasus narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Waykanan.
Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan 3 pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tiga lokasi berbeda.
Baca juga : Kurun Waktu Sebulan, 35 Tersangka Narkoba Digulung Polresta Bandarlampung
Tersangka berinisial RF (22) dan HD (38) berdomisili di Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Waykanan.
Serta ARK (37) berdomisili di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba AKP Sigit Barazili, mengkonfirmasi langsung perihal kasus ini.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama berawal pada Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Lokasinya di Kampung Kotabumi Waykanan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Waykanan,” jelas Pratomo Widodo, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Baca juga : Rumah Bandar Narkoba di Lampung Tengah Digerebek, Polisi Amankan Sabu Siap Edar
Setelah petugas melakukan penyelidikan, hasilnya mendapati seorang laki-laki berinisial RF di salah satu rumah di Kampung Kotabumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung.
Hasil penggeledahan terhadap RF, ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba.
“Di kantong bagian belakang sebelah kanan, berupa 1 bungkus plastik klip besar berisikan 4 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat 0,86 gram,” kata dia.
Lalu, lanjutnya, penangkapan kedua terjadi pada Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RF bahwa barang haram tersebut diperoleh dari HD di Kampung Kotabumi Waykanan, Kecamatan Negeri Agung.
Menindak lanjuti itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mengarah diduga pelaku inisial HD.
“HD kami amankan di perkebunan sawit di Kampung Kotabumi Waykanan, Kecamatan Negeri Agung tanpa perlawanan,” tegas dia.
Saat dilakukan penggeledahan, di kantong bagian belakang sebelah kiri HD ditemukan 2 bungkus balutan kertas timah rokok berisikan sabu seberat 0,91 gram.
Selanjutnya untuk TKP ketiga, Satresnarkoba Polres Waykanan bersama Polsek Pakuan Ratu kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Baca juga : 3 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Kasus Narkoba di Menggala Kembali Ditangkap
Berlokasi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.
Tersangka berinisial ARK (37) berdomisili Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, diamankan pada Kamis, 10 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ARK mengakui telah menggunakan sabu pada Selasa, 8 Agustus 2023 di Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu,” jelasnya.
Dalam penindakan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex milik ARK yang didalamnya terdapat residu sabu.
3 pelaku narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Waykanan
“Selanjutnya 3 pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Waykanan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Terhadap RF dan HD dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk ARK dapat dikenai pasal 112 ayat (1) Sub. pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga : 4 Anggota Polres Tulangbawang Barat Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Desersi
