Lappung – 3 pelaku togel di Tanggamus disergap polisi, saat asyik berjudi pada Selasa, 28 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
3 pria asal Wonosobo berinisial AR (37), PR (34) dan ST (55) ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Baca juga : Iklankan Perjudian, Pembuat Aplikasi SBO TV Ditangkap Polda Lampung
Ketiganya tertangkap di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, atas persangkaan perjudian jenis toto gelap (Togel).
Diketahui, AR ditangkap lantaran berjudi togel melalui online dengan sarana handphonenya sendiri.
Lalu PR selaku bandar togel darat dan SU merupakan pembeli saat dilakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan terhadap ketiga tersangka tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus juga turut mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp243 ribu, 4 kertas rekapan angka, 3 handphone dan 2 pulpen.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan, 3 tersangka ditangkap di 2 tempat berbeda.
“AR kami amankan saat berada di sebuah warung di Pekon Soponyono, Wonosobo,” kata Hendra, Minggu, 2 April 2023.
Kemudian, PR ditangkap di rumahnya yang dijadikan tempat untuk melakukan penjual togel darat.
“Secara bersamaan ST sedang memasang angka togel kepada PR,” jelasnya.
Baca juga : Gerebek Judi Sabung Ayam di Seputih Banyak, Belasan Sepeda Motor Ditinggal Kabur
Ketiga tersangka, sambung dia merupakan warga Pekon Soponyono, yang ditangkap pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
3 pelaku togel di Tanggamus disergap polisi, saat asyik berjudi
Ia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat.
Dari informasi, di 2 tempat Pekon Soponyono sering dijadikan tempat penjualan togel.
Sehingga pihaknya melakukan respon dengan melakukan penyelidikan.
“Dan benar adanya aktifitas tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap ketiganya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan AR, kata Hendra, dengan cara bermain togel secara online.
“Diduga mereka menerima pasangan orang lain sebab ditemukan rekap-rekap nomor,” kata dia.
Kemudian, untuk tersangka PR merupakan pengepul togel yang diperintah oleh seseorang yang telah diketahui identitasnya.
Dan untuk tersangka SU adalah pemasang togel sebanyak 12 lembar.
Baca juga : Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Judi Togel
Ia menjelaskan, ketentuan PR dalam mendapatkan keuntungan yakni jika pemenang tembus pasangan akan mendapatkan uang Rp10 ribu.
Dia juga mendapatkan 5 persen dari yang memerintahkannya.
“Untuk seorang yang memberi perintah kepada PR telah dikantongi identitasnya berinisial SBG dan ditetapkan menjadi DPO,” ungkapnya.
Saat ini, 3 tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan PR bahwa ia sudah sejak Oktober 2022 menjadi kaki tangan SBG.
PR mendapat penghasilan sebanyak 5 persen dari pendapatan menjual togel.
“Kalo dari bos itu 5 persen, tapi kalo dari pemasang jika pemasang tembus akan mendapatkan Rp10 ribu,” kata PR.
Baca juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam





Lappung Media Network