Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » 5 Orang jadi Tersangka Sindikat SIM di Tulangbawang Barat

    5 Orang jadi Tersangka Sindikat SIM di Tulangbawang Barat

    Editor by Editor
    21/06/2022
    in Modus
    5 Orang jadi Tersangka Sindikat SIM di Tulangbawang Barat

    "5 orang tersangka itu masing-masing bernama Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26), Ardian Rinaldi alias AR (26), Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22). Foto Polres Tulangbawang Barat

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 5 Orang jadi tersangka sindikat SIM di Tulangbawang Barat. Ke 5 tersangka itu ditetapkan oleh Polres Tulangbawang Barat dengan sangkaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi.

    Baca Juga : Preman Asal Terbanggi Besar Diringkus Polres Lampung Tengah

    Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi mengungkapkan pada media melalui pesan tertulis.

    “5 orang tersangka itu masing-masing bernama Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26), Ardian Rinaldi alias AR (26), Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).

    Peran ke lima tersangka itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat. Peran masing-masing kelima pelaku tersebut berbeda-beda.

    “Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM palsu menggunakan aplikasi photo editor menyerupai SIM asli, mengubah foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per 1 buah SIM palsu,” ungkapnya.

    Lalu oelaku AM mencari tempat percetakan (Fotocopy) untuk mencetak SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per 1 buah SIM palsu.

    Kemudian pelaku AR mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu, mengumpulkan dokumen berupa foto orang dan foto KTP, mengirimkan dokumen kepada Anggi, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu.

    Selanjutnya pelaku KM berperan mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp20 ribu per 1 buah SIM.

    Terakhir, pelaku AP berperan nencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp100 per 1 buah SIM.

    “Ke lima pelaku tersebut telah mengakui perbutannya ujar Fredy dalam keterangan tertulis, Senin (29/06/2022).

    Kasus ini terungkap pada Sabtu (18/06/2022) sekira jam 01.00 WIB, anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tulangbawang Barat mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Dari hasil informasi tersebut anggota Sat Reskrim dan pers Sat Intelkam mengamankan 3 orang di duga pelaku atas nam AS, AM dan AR dan ketiga pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Tulangbawang Barat.

    Saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan tindakan atau perbuatan yang telah dilakukannya.

    “Pengembangan dari hasil keterangan 3 pelaku yang telah di amankan, anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan pemilik Fotocopy atas nama KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP kemudian kedua pelaku di bawa Mapolres Tulangbawang Barat untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” tandas AKP Fredy Aprisa Parina.

    Baca Juga : Perampas HP Bocah Diringkus Polda Lampung

    Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 5 unit HP, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Print.

    Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.

    “Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara,” kata Fredy.

    Via: Sando
    Tags: Polres Tulangbawang Barat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Preman Asal Terbanggi Besar Diringkus Polres Lampung Tengah

    Next Post

    Polres Tulangbawang Barat Lidik Video Viral

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026

      Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Kebiasaan Sehari-hari Pemicu Hipertensi yang Wajib Dihindari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved