Lappung – 5 Orang jadi tersangka sindikat SIM di Tulangbawang Barat. Ke 5 tersangka itu ditetapkan oleh Polres Tulangbawang Barat dengan sangkaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga : Preman Asal Terbanggi Besar Diringkus Polres Lampung Tengah
Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi mengungkapkan pada media melalui pesan tertulis.
“5 orang tersangka itu masing-masing bernama Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26), Ardian Rinaldi alias AR (26), Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).
Peran ke lima tersangka itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat. Peran masing-masing kelima pelaku tersebut berbeda-beda.
“Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM palsu menggunakan aplikasi photo editor menyerupai SIM asli, mengubah foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per 1 buah SIM palsu,” ungkapnya.
Lalu oelaku AM mencari tempat percetakan (Fotocopy) untuk mencetak SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per 1 buah SIM palsu.
Kemudian pelaku AR mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu, mengumpulkan dokumen berupa foto orang dan foto KTP, mengirimkan dokumen kepada Anggi, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu.
Selanjutnya pelaku KM berperan mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp20 ribu per 1 buah SIM.
Terakhir, pelaku AP berperan nencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp100 per 1 buah SIM.
“Ke lima pelaku tersebut telah mengakui perbutannya ujar Fredy dalam keterangan tertulis, Senin (29/06/2022).
Kasus ini terungkap pada Sabtu (18/06/2022) sekira jam 01.00 WIB, anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tulangbawang Barat mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari hasil informasi tersebut anggota Sat Reskrim dan pers Sat Intelkam mengamankan 3 orang di duga pelaku atas nam AS, AM dan AR dan ketiga pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Tulangbawang Barat.
Saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan tindakan atau perbuatan yang telah dilakukannya.
“Pengembangan dari hasil keterangan 3 pelaku yang telah di amankan, anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan pemilik Fotocopy atas nama KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP kemudian kedua pelaku di bawa Mapolres Tulangbawang Barat untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” tandas AKP Fredy Aprisa Parina.
Baca Juga : Perampas HP Bocah Diringkus Polda Lampung
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 5 unit HP, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Print.
Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara,” kata Fredy.





Lappung Media Network