Lappung – Kedapatan bawa sabu, mahasiswa asal Kabupaten Pringsewu diciduk polisi, pada Sabtu, 27 Mei 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan, GPD (22), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Baca juga : Mahasiswa di Bandarlampung Jadi Bandar Sabu, Diringkus Bersama 2 Pengedar
Ia ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,31 gram.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah kami tindaklanjuti ternyata benar ada seorang lelaki dengan gerak gerik mencurigakan,” ungkap Yudi, Rabu, 31 Mei 2023.
Saat digeledah, lanjut dia, dari saku celana pelaku, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.
“Pelaku ini kami amankan pelakunya saat sedang berhenti dipinggir jalan tepatnya di Dusun Polaman,” kata Yudi.
Kini, pihaknya masih masih mendalami pengungkapan kasus tersebut dan juga sedang memburu 1 pelaku lain yang berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
“Ya perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” jelas dia.
Yudi menyebut, jika pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan.
“GPD bakal dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Bawa sabu, mahasiswa asal Pringsewu diciduk polisi
Sementara, pelaku GPD, dihadapan polisi mengaku sudah 6 bulan ini ikut aktif memakai narkoba karena pengaruh pergaulan.
Baca juga : Oknum Mahasiswa Pembuang Bayi Ditangkap Polisi
“Awalnya saya diajak teman pak, hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan saya sudah keluar dari lingkungan itu,” ujar dia.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada orang tuanya.
“Saya sangat menyesal dan juga merasa bersalah dengan orang tua saya,” ujar GPD.
Bahaya Penggunaan Sabu
Kepolisian menggarisbawahi bahaya khusus yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sabu, yang dikenal juga sebagai methamphetamine, merupakan salah satu jenis narkotika yang sangat adiktif dan berbahaya.
Penggunaan sabu dapat menyebabkan efek samping yang merugikan kesehatan serta mempengaruhi stabilitas mental dan perilaku pengguna.
Baca juga : Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Ditangkap Polsek Gedongtataan
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan, bahwa ada efek samping jangka panjang dalam penggunaan sabu.
Dia menyebut, sabu dapat menyebabkan paranoia, kegelisahan, kecemasan, serta mengakibatkan gangguan kognitif dan kehilangan kemampuan untuk berpikir secara jernih.
Penggunaan sabu dalam jangka panjang, lanjutnya, juga dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, hingga masalah kesehatan mental.
“Selain itu, timbul depresi dan kecemasan yang parah, serta kerusakan organ tubuh lainnya seperti kerusakan jantung, paru-paru, dan hati,” jelasnya.
Penyalahgunaan sabu, sambungnya, tidak hanya berdampak buruk pada individu penggunanya, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat luas.
“Sabu telah terbukti menjadi faktor penyebab utama tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminal lainnya,” kata dia.
Untuk itu pihaknya berharap bahwa dengan imbauan ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga : Polres Lampung Barat Tersangkakan Mahasiswa Pesan Ganja Lewat J&T Express





Lappung Media Network