Lappung – Mahasiswa di Bandarlampung jadi bandar sabu, diringkus bersama 2 pengedar pada Rabu, 22 Maret 2023.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, berhasil meringkus 1 bandar narkoba berikut 2 pengedar di lokasi yang berbeda.
Baca juga : Kemana Saja Aliran Uang, Skandal Uang Suap Jadi Mahasiswa Unila Terungkap Disidang Korupsi
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian mengatakan, pertama petugas berhasil meringkus bandar narkoba inisial AP (23).
“Pelaku AP diketahui merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Bandarlampung,” jelas Justin, Jumat, 24 Maret 2023.
Dari tangan warga Tegineneng, Pesawaran, tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Justin menerangkan, penangkapan terhadap AP terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023, sekira pukul 18.00 WIB.
Ia ditangkap saat berada di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, berdasarkan informasi masyarakat.
Baca juga : Oknum Mahasiswa Pembuang Bayi Ditangkap Polisi
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, kami berhasil mengamankan 13 paket sabu seberat 3,86 gram,” ungkapnya.
Turut pula diamankan, 1 wadah bulat, 1 sekop terbuat dari pipet, serta 1 bundel plastik klip kosong.
Setelah dilakukan pengembangan, AP mengaku telah menitipkan barang bukti kepada 2 rekannya.
Mahasiswa di Bandarlampung jadi bandar sabu, diringkus bersama 2 pengedar
Keduanya, AI (40) warga Rajabasa, Bandarlampung dan PRT (21) warga Natar, Lampung Selatan, untuk diedarkan.
“Hasilnya, kami menangkap AI di kontrakannya yang berada di Rajabasa, sementara PRT kami tangkap di kediamannya,” tegasnya.
Baca juga : Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Ditangkap Polsek Gedongtataan
Dari tangan AI, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus paket sabu seberat bruto 1,01 gram serta 1 buah timbangan digital.
“Peran 2 pelaku ini ialah sebagai kurir juga pengedar sabu. Dimana barang haram tersebut mereka dapat dari AP sebagai bandar sabu,” ungkapnya.
Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga : Polres Lampung Barat Tersangkakan Mahasiswa Pesan Ganja Lewat J&T Express





Lappung Media Network