Lappung – Curi 360 butir telur di PT Kalianda Farm, 2 buruh harian lepas ditangkap polisi, pada Minggu, pukul 22.00 WIB.
2 orang pekerja harian lepas di PT Kalianda Farm Desa Tajimalela, Kalianda, Lampung Selatan, diamankan tim Tekab 308 Polsek Kalianda.
Baca juga : Pelaku Pencurian Dinamo PT Florindo Makmur Senilai Rp32 Juta Diringkus Polisi
Adapun para pelaku yakni, R (28) dan S (25) merupakan warga Sukatani, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda AKP Sugianto, mengatakan, kedua orang pelaku curat yakni R(28) dan S(25) ditangkap polisi setelah 12 jam melakukan aksi kejahatannya.
Para pelaku, lanjut Sugianto, melakukan aksi curat pada Minggu, 28 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB.
“Berhasil kami amankan pukul 22.00 WIB, di hari yang sama,” kata dia, Rabu, 31 Mei 2023.
Kronologi Pencurian di PT Kalianda Farm
Sugianto menerangkan, awal kejadian bermula pada Minggu, 28 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB.
Terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh R (28) dan S (25).
Baca juga : Pencuri Oppo A16 di Dalam Mess Anak Perusahaan PT SGC Ditangkap
Kedua pelaku, sambung Sugianto, mencuri sekitar 12 karpet atau berjumlah 360 butir telur milik PT Kalianda Farm yang disimpan di mess perusahaan.
Curi 360 butir telur di PT Kalianda Farm, 2 buruh lepas ditangkap polisi
“Atas kejadian tersebut PT Kalianda Farm mengalami kerugian ditaksir Rp675.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kalianda,” jelasnya.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, melakukan penyelidikan tentang pengaduan terkait tindak pidana pencurian.
Baca juga : Buron 5 Bulan, Pencuri Tandan Sawit PT BNIL Akhirnya Tertangkap
Setelah mendapat informasi tentang terduga pelaku, petugas langsung mendatangi sebuah kediaman di Dusun III, Desa Sukatani, Kalianda.
“Hasilnya kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku curat,” imbuh Sugianto.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yakni membawa kabur 12 karpet berisi 360 butir telur ayam.
Kedua tersangka berikut barang bukti 12 karpet dikali 30 butir dengan jumlah 360 butir telur diamankan polisi.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegas dia.
Baca juga : Polisi Amankan Pencuri Getah Karet di Pesawaran





Lappung Media Network