Lappung – Duel maut di Lampung Tengah akhirnya terungkap, pelaku dan korban diketahui saling bacok, pada Selasa, 30 Mei 2023.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan AS (30) warga Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Baca juga : Cemburu Karena Menikah Lagi, Alasan Suami di Banjar Agung Bunuh Istri
Kejadian itu terjadi pada Selasa, 30 Mei 2023, sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan, kejadian tersebut dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan pelaku RA (24) yang telah ditangkap.
Keduanya, kata Doffie, sempat berduel di Simpang 3, Selagai Lingga, Lampung Tengah, hingga akhirnya korban AS tewas dengan luka bacok.
“Korban tewas karena luka di bagian tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak yang tembus hingga paru-paru,” jelasnya, Kamis, 1 Juni 2023.
Terungkapnya kejadian ini, lanjutnya, berawal dari informasi penemuan mayat di Simpang 3, Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Saat itu, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah meluncur untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tempat ditemukan jasad korban.
“Kami langsung melakukan tindakan penanganan di lokasi, dan ditemukan 2 senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk,” kata Doffie.
Baca juga : Pembunuh Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Tertangkap
Dalam hal ini, sebut Kapolres, polisi terus melakukan pemeriksaan dan persesuaian barang bukti yang diperoleh, sehingga dapat mengidentifikasi pelaku.
Setelah mengamankan barang bukti dan mencari saksi, petugas mendapatkan petunjuk bahwa ada seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah.
“Usai ditelusuri, ternyata itu merupakan terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah berduel dengan korban,” ujarnya.
Dengan upaya penyelidikan yang intensif, petugas berhasil memperoleh keterangan dari istri korban.
Istri korban mengungkapkan, bahwa suaminya menerima telepon dari pelaku secara intens dalam beberapa hari terakhir.
Duel maut di Lampung Tengah terungkap, pelaku dan korban saling bacok
“Keduanya telah berjanji untuk bertemu pada saat kejadian, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Kotabumi, Lampung Utara.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara Menyerahkan Diri
“Alhamdulillah, dengan dukungan dari warga dan keluarga pelaku maupun korban, pelaku RA berhasil ditangkap kurang dari 24 jam,” kata Doffie.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya melakoni perkelahian satu lawan satu.
Pengakuan pelaku, sambungnya, konflik yang terjadi antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian.
“Sehingga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jantan, satu lawan satu atau duel,” imbuhnya.
Kemudian untuk kepemilikan sajam yang ditemukan sebagai barang bukti, masih dilakukan pendalaman.
“Karena dari pengakuan pelaku, kedua sajam tersebut milik korban,” ungkapnya.
Terhadap pelaku dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam.
“Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa,” tandasnya.
Baca juga : Diduga Korban Pembunuhan, Pria dengan Luka Bacok Tergeletak di Jalan Baypas Campang Raya





Lappung Media Network