Lappung – Tertangkap tangan bawa sabu, pemuda 26 tahun diciduk Polres Tulang Bawang, pada Senin, 12 Juni 2023.
Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.
Baca juga : Bawa Sabu ke Perkebunan Sawit, Pria Asal Mesuji Ditangkap Polres Tulang Bawang
Pemuda yang ditangkap ini berinisial AB (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menyebut, AB diamankan pada Senin, 12 Juni 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
“Pemuda tersebut ditangkap saat sedang melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Aris Satrio Sujatmiko, Selasa, 13 Juni 2023.
Baca juga : Urine Terduga Korupsi Kota Alam Positif Narkoba, Ada Sabu di Dalam Mobil Lurah
Lanjutnya, dari penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti untuk disita.
Di antaranya, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram dan handphone (HP) merek Oppo warna biru.
Menurut Aris, penangkapan terhadap AB yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Informasi yang didapat bahwa di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya ada seorang pemuda yang membawa narkoba.
Baca juga : Dijadikan Tempat Pesta Sabu, Rumah di Ujung Gunung Menggala Digerebek Polisi
Saat pemuda yang dicurigai melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, petugas langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai.
Tertangkap tangan bawa sabu, pemuda 26 tahun diciduk Polres Tulang Bawang
“Ketika digeledah, ditemukan sabu yang disimpan dalam kantong saku celana,” ujar dia.
Aris menambahkan, pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
AB, lanjutnya, bakal dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Baca juga : Asyik Hisap Sabu di Atas Kapal, 2 Nelayan Ditangkap Satpolairud Polres Lampung Timur





Lappung Media Network