Lappung – Gadaikan emas palsu, seorang buruh tani di Lampung Utara diciduk polisi pada Rabu, 14 Juni 2023.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Kota menangkap seorang pria 41 tahun berinisial STR.
Baca juga : Tawarkan Jimat Penglaris, Dukun Palsu di Tulang Bawang Ditangkap
STR diketahui bekerja sebagai buruh perkebunan asal Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang.
STR pun terpaksa mendekam di Rutan Polres Lampung Utara lantaran perbuatannya yang diduga telah menggadaikan emas palsu.
Dia nekat menggadaikan 3 buah gelang dengan berat 14,93 gram di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi, pada Rabu, 14 Juni 2023, pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan telah mengamankan tersangka.
“Ya, pelaku sudah kami amankan kurang dari 24 jam,” tegas Eko, Jumat, 16 Juni 2023.
Baca juga : Gegara Terlilit Hutang, Warga Raman Utara Nekat Buat Laporan Palsu
Lebih lanjut, Eko menerangkan, bahwa kejadian bermula pada Rabu, 14 Juni 2023, sekira pukul 10.30 WIB.
“Saat itu tersangka datang ke kantor pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar fotocopy identitas palsu,” ungkapnya.
Bermodalkan itu, ia pun mendapatkan pinjaman sebesar Rp9.100.000, setelahnya langsung pergi meninggalkan kantor pegadaian.
“Pada sore hari sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa di kantor pegadaian ada seorang laki-laki yang diamankan inisial WKD,” kata dia.
WKD, lanjutnya, juga akan menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa fotocopy KTP.
“Tetapi identitas pelaku berbeda dengan KTP aslinya, petugas pun datang untuk mengamankan WKD,” ujarnya.
Gadaikan emas palsu, buruh tani di Lampung Utara diciduk polisi
Tim Tekab 308 ketika itu melakukan pengembangan, kemudian diperoleh keterangan bahwa ada orang lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya, Abung Selatan.
Baca juga : Modus Jadi Calo, Tersangka Pembuat SIM Palsu di Way Serdang Dibekuk Polisi
Mengetahui hal itu, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang, masing-masing SRH dan STR.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap STR, maka ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk 2 orang lainnya masih sebagai saksi karena belum ditemukan bukti,” ucap Eko.
Dari penangkapan ketiganya, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 3 buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gram.
Lalu, 1 lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar fotocopy lainya yang berkaitan perkara.
“Terhadap tersangka STR dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Bumi Ratu Nuban Ditangkap Warga





Lappung Media Network