Lappung – Belum sempat transaksi, pengedar sabu di Bumi Ratu Nuban terjaring patroli polisi.
Meski sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ditangkap, masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram.
Baca juga : Pengedar Sabu di Ujung Gunung Udik Dibekuk Polisi
Kali ini, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial FH (28) warga Kampung Sukajawa, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, yang diamankan pada Jumat, 14 Juli 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba AKP AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, menyebut, pelaku ditangkap ketika Satresnarkoba Polres Lampung Tengah sedang menggelar patroli hunting.
Saat itu, kata Feabo, petugas melihat pelaku berada di pinggir jalan, tepatnya di irigasi Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Baca juga : Transaksi di Acara Orgen Tunggal, Pengedar Ekstasi di Tulangbawang Barat Dicokok Polisi
“Terlihat FH dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” jelas dia, Minggu, 23 Juli 2023.
Kemudian, pada saat didekati oleh petugas sambung Feabo, pelaku terlihat gugup sambil membuang sesuatu di sekitar lokasi.
Namun, berkat kesigapan petugas, barang bukti berupa 1 bungkus serbuk putih, diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku tersebut berhasil diamankan.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ciduk Pengedar Sabu
Di antaranya, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet berisi 2 bendel plastik klip dan 1 satu sekop terbuat dari sedotan berhasil diamankan dari rumah pelaku.
“Setelah kami lakukan pengembangan terhadap pelaku, sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami amankan di rumah FH,” ungkapnya.
Belum sempat transaksi, pengedar sabu di Bumi Ratu Nuban terjaring patroli
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” tandasnya.
Baca juga : Lampung Timur Marak Peredaran Narkoba, Polisi Kembali Ciduk Seorang Pengedar





Lappung Media Network