Lappung – Ikadin Lampung bela Rocky Gerung terkait pelaporan ke polisi.
Pelaporan terhadap Rocky Gerung ke kepolisian dinilai Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun mencederai prinsip HAM dan demokrasi.
Baca juga : IKADIN Bandar Lampung Soroti Praktik Mafia Tanah
Menurut Penta, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat.
Hal itu sebagaimana dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD dan diperjelas kembali pada Pasal 23 Ayat 2 serta pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kebebasan berpendapat itu hak setiap warga negara,” kata Penta, Selasa, 1 Agustus 2023.
“Kalau ada warga negara yang mengeluarkan pikirannya untuk kritik kebijakan penguasa justru seharusnya dilindungi bukan malah dilaporkan,” ungkapnya lagi
Penta menambahkan, dalam video yang dijadikan dasar pelaporan Relawan Jokowi justru berisi kritik yang ditujukan Rocky pada kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi.
Baca juga : Ikadin: Sistem Pemilu 2024 Tertutup Bisa Berpotensi Golput
Dan itu, lanjut Penta, bukan ditujukan pada pribadi Jokowi.
Menurut Penta, kalau Presiden merasa terhina semestinya dirinya melaporkan sendiri.
Karena pasal penghinaan terhadap pejabat publik merupakan delik aduan sebagaimana putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015.
Ia melihat kritik yang disampaikan Rocky merupakan kritik yang ditujukan untuk kepentingan publik bukan privat.
Karena ditujukan pada kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi. Dan bukan ditujukan untuk menghina pribadi atau personal Jokowi.
“Kalaupun Presiden Jokowi merasa dirinya dihina mesti dia sendiri yang membuat laporan bukan relawan-relawan itu,” jelasnya.
Baca juga : Ikadin Lampung Soroti RUU Kesehatan, Disebut Tidak Transparan
Hal ini, karena pasal penghinaan terhadap pejabat merupakan delik aduan sebagaimana putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015.
Penta menilai, bila kritik yang disampaikan oleh warga negara berujung pada pelaporan ke kepolisian, menunjukkan demokrasi Indonesia mengalami kemunduran.
Kritik semestinya diselesaikan dengan jalan dialog bukan pelaporan ke kepolisian.
“Ini kan menunjukkan demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, kritik kok berujung pelaporan ke kepolisian.
“Padahal kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Seharusnya dalam iklim demokrasi, kritik itu diselesaikan di meja diskusi bukan di meja hijau,” tandasnya.
Ikadin Lampung bela Rocky Gerung
Sebelumnya, sejumlah organisasi relawan Jokowi telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim atas dugaan penghinaan Presiden.
Namun menurut Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen, laporan itu ditolak Bareskrim.
Relly mengungkapkan alasan Bareskrim menolak karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi langsung sebagai pihak yang dirugikan.
“Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden,” kata Relly, Senin, 31 Juli 2023.
Baca juga : Ikadin Lampung Tagih Janji Perlawanan Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Sekaligus Curigai KPU





Lappung Media Network