Lappung – Baru sebulan kerja, remaja 16 tahun asal Lampung Tengah disetubuhi majikan hingga hamil.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.
Baca juga : Bejat! Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Murid
Pelaku berinisial AG (25) warga Kampung Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah itu, diamankan pada Rabu, 9 Agustus 2023, sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, perbuatan bejat AG dilakukan sejak bulan Juli 2023.
“Korban sebut saja B (16) bekerja di rumah pelaku sebagai tukang cuci pakaian atau laundry sejak bulan Juli 2023 dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB,” kata Jufriyanto, Kamis, 10 Agustus 2023.
Setiap bekerja, sambung dia, korban diberi jam istirahat selama 1 jam, tepatnya dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Namun, pelaku justru memanfaatkan waktu istirahat tersebut untuk rudapaksa korban.
Baca juga : Birahi Bejat! Kakek di Tulangbawang Barat Setubuhi Anak Tetangga
“Korban diminta pelaku untuk beristirahat di kamarnya. Dengan segala bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban disetubuhi oleh pelaku,” tambahnya.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, perbuatan bejat pelaku terus berjalan sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui ibu kandung korban.
Ibu korban melihat perilaku anaknya mulai berubah sejak bulan Juli 2023. Setelah ditanya secara mendetail, akhirnya korban mau mengaku tentang kejadian yang dialaminya.
Remaja 16 tahun asal Lampung Tengah disetubuhi majikan
“Korban mengaku telah dirudapaksa majikannya saat sedang istirahat bekerja di kamar pelaku,” ujar kapolsek menjelaskan pengakuan korban.
Baca juga : Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda di Tulangbawang Barat Ditangkap Polisi
Kemudian, ibu kandung korban yang kaget lalu membeli alat periksa kehamilan, dari tes tersebut menunjukan hasil positif (hamil).
Atas kejadian itu, korban dengan didampingi ibu kandungnya melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Setelah menerima laporan korban, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya saat berada di wilayah Kampung Gaya Baru I tanpa perlawanan.
“Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian lengkap korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku bakal dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polres Pesawaran Tangkap Warga Gunung Rejo





Lappung Media Network