Lappung – Polri urai pengusutan kasus alumni IPDN Lampung, yang kini ditangani Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Kasus pemukulan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Achmad Farhan oleh seorang senior di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung telah menjadi sorotan publik.
Baca juga : Kasus Penodongan Senpi Karyawan Salon di Bandarlampung Berlanjut, Masuk Tahap Penyidikan
Polri, melalui Satreskrim Polresta Bandarlampung, telah mengambil langkah cepat untuk mengusut kasus ini yang telah mencoreng citra institusi pemerintahan.
Kejadian tersebut berawal pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.
Ketika itu, Achmad Farhan, angkatan 30 IPDN menjadi korban pemukulan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Lampung, Deny Rolind Zabara.
Persisnya, Achmad Farhan diduga mengalami pemukulan di ruangan kerja Deny Rolind Zabara pada 8 Agustus 2023, sekira pukul 23.30 WIB.
Sejak dimulai penyelidikan pada 9 Agustus 2023, Satreskrim Polresta Bandarlampung kemudian secara resmi meningkatkan tahap penanganan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
Baca juga : IDI Lampung Bakal Gelar Aksi Simpatik, Buntut Penganiayaan Dokter di Puskesmas Fajar Bulan
Peningkatan tahapan itu dilakukan pada 21 Agustus 2023 usai dilangsungkannya gelar perkara.
Polri urai pengusutan kasus alumni IPDN Lampung





Lappung Media Network