Lappung – Sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy’ari curhat soal aduan Bawaslu RI terkait terbatasnya Silon.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI, pada Rabu, 13 September 2023 kemarin.
Baca juga : Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI
Pemeriksaan itu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI dengan pokok aduan terkait pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Serta pembatasan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan keprihatinannya mengenai pengaduan yang diajukan oleh Bawaslu RI terhadap komisioner KPU RI.
Dalam pernyataannya, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pengaduan tersebut diarahkan kepada individu-individu sebagai pribadi, bukan kepada lembaga KPU RI secara keseluruhan.
“Yang namanya lembaga tidak punya perasaan. Tapi kalau kami diadukan di sini sebagai pribadi-pribadi, kami ini manusia biasa yang punya perasaan,” kata Hasyim Asy’ari.
Hasyim menegaskan, Bawaslu salah tempat dengan menempuh langkah pengaduan atas permasalahan ini ke DKPP yang kelak akan menjatuhkan putusan terhadap setiap komisioner.
Jika terbatasnya akses Silon membuat sejumlah data dan dokumen informasi pencalonan anggota legislatif menjadi tertutup.
Maka putusan DKPP pun tidak akan bisa menjadi dasar hukum untuk membukanya.
Baca juga : Pantas Ramai Peminat! Segini Besaran Gaji Komisioner Bawaslu
Di sisi lain, Bawaslu sebetulnya berwenang untuk menjadikan permasalahan ini sebagai perkara dugsan pelanggaran administratif untuk diadili secara kelembagaan.
“Bukan di sini forumnya. Kalau saudara-saudara mengadukan kami di sini, berarti kan kami sebagai pribadi-pribadi, bukan lembaga,” ucap Hasyim.
Hasyim mengungkit sejumlah 2 masalah yang pernah menyeretnya sebagai pribadi menjadi tersangka karena kasus kepemiluan yang berkenaan dengan Bawaslu.
Namun, pada akhirnya ia tak pernah terbukti bersalah.
Kasus pertama yakni ketika KPU RI mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oddang (2019) dari daftar calon anggota DPD.
Kasus kedua yakni menyangkut pencalegan Yusak Yaluwo yang membuatnya jadi tersangka di Polres Boven Digoel (2020).
Pada kasus Silon ini ini, Hasyim dan 6 komisioner KPU RI dituntut untuk berhenti sementara oleh para komisioner Bawaslu RI: Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenty, dan Herwyn Malonda.
“Saya sebagai pribadi ketika diadukan ya sudah jadi nasib, saya hadapi siapa pun yang mengadukan. termasuk orang-orang yang bernama Rahmat Bagja, Totok Haryono, Herwyn, Puadi, maupun Lolly,” ucap Hasyim Asy’ari.
Sidang DKPP, Ketua KPU Curhat





Lappung Media Network