Lappung – Polisi tebar imbauan usai penangkapan terduga teroris di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu. Hal ini mengemuka berdasarkan ungkapan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
”Kita harap (masyarakat) lapor jika ada warga yang mencurigakan. Kemudian ada tamu sampai melebihi batas perlu lapor RT setempat,” ujar Pandra dalam keterangan tertulisnya yang tertuang di Press Release No 677/XI/HUM.6.1.1/2021/Bidhumas
pada 7 November 2021.
Pandra mengatakan, masyarakat dengan ketidakstabilan emosi kerap dimanfaatkan untuk diberi pemahaman tentang radikalisme.
Karena itu, pemahaman sejak dini tentang bahaya radikalisme perlu ditanamkan.
”Jangan sampai anggota keluarga ini ikut kegiatan yang mengarah pada kejahatan termasuk terorisme. Peran pendidikan dari keluarga oleh orang tua, ayah dan ibu. (Keluarga) Ini pertahanan yang utama,” katanya.
Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap 7 orang terduga teroris di Lampung. Tiga orang sebelumnya yang telah ditangkap yakni SU (61) di Pesawaran, SK (59) di Lampung Selatan, dan DRS (47) di Pringsewu. Empat Selanjutnya adalah NA (42) S (47), F (37), dan AA (42).





Lappung Media Network