Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Minyak Goreng Rakyat Tanpa Label Dilarang Beredar di Lampung

    Minyak Goreng Rakyat Tanpa Label Dilarang Beredar di Lampung

    Irjen by Irjen
    09/11/2024
    in Pemerintahan
    Minyak Goreng Rakyat Tanpa Label Dilarang Beredar di Lampung

    Ilustrasi minyak goreng rakyat tanpa label. Foto: Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Minyak goreng rakyat tanpa label dilarang beredar di Lampung.

    Pemerintah Provinsi Lampung, bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandarlampung, mengeluarkan imbauan keras terkait peredaran minyak goreng rakyat tanpa label.

    Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak

    Imbauan ini menegaskan bahwa produk pangan yang tidak memiliki label atau izin edar resmi dilarang beredar di masyarakat, sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan.

    Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menyatakan bahwa produk tanpa label, terutama minyak goreng, berpotensi tidak memenuhi standar keamanan yang diatur pemerintah.

    “Bahan pangan tanpa label atau merek tentu tidak memiliki izin edar dari BPOM, dan SNI-nya tidak terjamin.

    “Bersama BPOM, kami mengeluarkan imbauan agar masyarakat selektif memilih produk, terutama produk pangan,” kata Fredy, Sabtu, 9 November 2024.

    Fredy meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli bahan makanan, khususnya minyak goreng rakyat, yang kerap dijual tanpa kemasan atau label resmi.

    “Kami akan meneruskan imbauan BPOM ini kepada seluruh bupati dan wali kota di Lampung agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya produk berlabel,” ujarnya.

    Pentingnya Cek KLIK untuk Konsumen

    Dalam imbauan tersebut, pemerintah mengingatkan konsumen untuk selalu melakukan Cek KLIK.

    Yaitu, memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa untuk memastikan produk yang dibeli aman dikonsumsi.

    Baca juga : Inflasi Lampung Mereda, Harga Pangan Terkendali

    Aplikasi BPOM Mobile juga menyediakan akses mudah bagi konsumen untuk memverifikasi produk berizin resmi.

    “Dengan Cek KLIK, konsumen bisa menghindari risiko dari produk yang tidak memenuhi standar.

    “Kami juga mengimbau agar tidak terjadi panic buying terhadap minyak goreng, karena pemerintah menjamin ketersediaan stok serta stabilitas harga kebutuhan pokok,” tambah Fredy.

    Penegakan Aturan untuk Pelaku Usaha

    Tak hanya bagi konsumen, pemerintah juga memberikan peringatan tegas kepada para pelaku usaha.

    Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024.

    Di mana pelaku usaha wajib memastikan bahwa produk yang diedarkan memiliki label serta izin edar yang sah.

    “Minyak goreng rakyat yang dijual tanpa label atau merek tidak boleh beredar.

    Baca juga : Mentan dan Wakasal Pacu Produksi Pangan di Lampung

    “Kami bersama BPOM serta dukungan Satgas Pangan Polda Lampung akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.

    Minyak Goreng Rakyat Tanpa Label Dilarang Beredar di Lampung 

    Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung diinstruksikan untuk memastikan pelaku usaha minyak goreng mematuhi ketentuan standar kemasan yang berlaku.

    Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga mengingatkan pelaku usaha makanan untuk memiliki izin laik sehat sesuai standar, guna menjaga keamanan pangan di tingkat masyarakat.

    Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung berkomitmen untuk menjaga keamanan pangan pada setiap rantai distribusi.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap produk pangan yang beredar sesuai dengan Undang-Undang Pangan.

    “Agar Lampung bebas dari produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Fredy.

    Akses Informasi dan Pengaduan Konsumen

    Pemprov Lampung dan BPOM membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan temuan produk tanpa izin atau membutuhkan informasi lebih lanjut.

    Layanan ini dapat diakses melalui Unit Layanan Pengaduan dengan nomor kontak 0821-8080-6008.

    Baca juga : Mitratani Dua Tujuh Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    Tags: BPOM BandarlampungFredyIzin EdarLampungMinyak GorengMinyak Tanpa LabelPemprov LampungPj Sekdaprov Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    BPN: Sorotan Media Jadi Senjata Lawan Mafia Tanah

    Next Post

    Hari Pahlawan 2024: Masyarakat Bandarlampung Dihimbau Hening Cipta Serentak

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved