Lappung – LBH Bandarlampung kecam pembekuan senat dan kriminalisasi mahasiswa FH UM Metro.
LBH Bandarlampung menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Metro yang dianggap membungkam kebebasan berekspresi mahasiswa.
Baca juga : Aksi Kekerasan Polisi di Mesuji, LBH Bandarlampung Desak Penindakan
LBH menilai keputusan dekan untuk membekukan Senat Fakultas serta melaporkan mahasiswa ke polisi sebagai langkah kriminalisasi yang mengancam kebebasan akademik di lingkungan kampus.
Kasus ini bermula saat Senat Fakultas Hukum UM Metro mengadakan penyambutan mahasiswa baru yang diwarnai dengan kritik terhadap fasilitas kampus.
Alih-alih menanggapi kritik sebagai masukan, pihak kampus justru mengambil langkah yang mengejutkan dengan membekukan Senat secara sepihak.
Selain itu, 2 mahasiswa yang terlibat dalam penyampaian kritik tersebut dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 UU ITE.
LBH Bandarlampung memandang tindakan ini sebagai preseden buruk yang semakin mempersempit ruang kebebasan sipil di lingkup akademik.
Menurut LBH, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi sivitas akademika untuk mengembangkan kebebasan berpikir, berpendapat, dan berdiskusi tanpa rasa takut.
“Kampus yang seharusnya menjamin kebebasan akademik kini justru menunjukkan wajah otoriter dan anti kritik.
“Tindakan ini bertentangan dengan semangat demokrasi yang diusung oleh Muhammadiyah sebagai lembaga naungan UM Metro,” ujar M Arief Ridho Tawakal, staf LBH Bandarlampung, Rabu, 13 November 2024.
Fenomena Represif di Lingkup Kampus
Peristiwa ini bukanlah kasus pertama terkait pembungkaman kebebasan berekspresi di perguruan tinggi.
Pada tahun 2021, Universitas Teknokrat Indonesia pernah memberikan sanksi Drop Out (DO) dan skorsing terhadap mahasiswa yang terlibat aktivitas organisasi.
Baca juga : LBH Desak Kejari Selidiki Kasus Kredit Fiktif di Gunung Sari
Kasus serupa juga terjadi di Universitas Bandar Lampung, di mana mahasiswa yang menggelar demonstrasi di lingkungan kampus berakhir dengan laporan polisi.
“Jika dilihat dari kasus-kasus sebelumnya, terlihat pola represif yang mulai terbentuk di lingkungan kampus.
“Bukan hanya di Lampung, baru-baru ini Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya juga membekukan BEM FISIP setelah mereka menyampaikan kritik terhadap kekuasaan,” lanjut Arief.
LBH Bandarlampung menganggap bahwa langkah-langkah represif semacam ini berpotensi menciptakan efek jera bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat.
Kondisi ini tidak hanya mempersempit ruang demokrasi di kampus tetapi juga mengkhianati nilai-nilai pendidikan yang seharusnya mengajarkan kebebasan berpikir dan berpendapat.
Tuntutan LBH Bandarlampung
Merespons kejadian ini, LBH Bandarlampung mendesak Dekan Fakultas Hukum UM Metro untuk mencabut laporan terhadap 2 mahasiswa yang dilaporkan.
Serta, membatalkan Surat Keputusan (SK) pembekuan Senat Fakultas.
LBH menilai tindakan pembekuan senat adalah bentuk pemberedelan kebebasan berorganisasi yang dilindungi undang-undang.
Selain itu, LBH juga mendorong Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah untuk mengevaluasi kebijakan UM Metro dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari Muhammadiyah sebagai lembaga yang menaungi UM Metro untuk menegakkan nilai-nilai keadilan dan demokrasi di lingkungan kampus,” kata Arief.
Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak
LBH Bandarlampung juga menyatakan siap mendampingi mahasiswa korban kriminalisasi dalam proses hukum serta memberi dukungan penuh untuk mengembalikan kebebasan berekspresi di UM Metro.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat kebebasan berpendapat mahasiswa dikekang dan ruang demokrasi dipersempit.
“Kami mendukung penuh mahasiswa dalam memperjuangkan hak mereka,” tegas Arief.
LBH Bandarlampung Kecam Pembekuan Senat dan Kriminalisasi Mahasiswa UM Metro
Peristiwa ini mencerminkan tantangan besar bagi kebebasan akademik dan ruang sipil di lingkungan kampus, terutama dalam menghadapi kritik internal.
Praktik-praktik pembungkaman semacam ini, jika terus dibiarkan, berisiko menciptakan kampus-kampus yang otoriter dan anti kritik.
Yang pada akhirnya melemahkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang menjadi pilar utama pendidikan tinggi di Indonesia.
Bagi LBH Bandarlampung, perjuangan melawan tindakan represif terhadap mahasiswa ini bukan sekadar upaya membela kebebasan berekspresi.
Tetapi juga memastikan bahwa ruang kampus tetap menjadi tempat di mana gagasan dan kritik dapat disampaikan tanpa takut mendapat sanksi.
Baca juga : Serikat Petani Lampung Geruduk Polda, Tuntut Hentikan Kriminalisasi





Lappung Media Network