Lappung – Proyek jalan Pesisir Barat dihantam korupsi Kejati tetapkan 3 orang tersangka.
Kejati Lampung menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.
Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Ketiga tersangka adalah JMP bin S selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menandatangani kontrak proyek.
Lalu, AW bin Y sebagai Direktur PT Citra Primadona Perkasa selaku kontraktor pelaksana.
Dan, BDS bin K yang menjabat sebagai Direktur CV Garudayana Consultant selaku konsultan pengawas.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejati Lampung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ricky Ramadhan menyatakan bahwa penyidikan menemukan sejumlah pelanggaran serius.
Salah satunya adalah proses lelang yang bermasalah dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB
“Proses tender ditetapkan saat masih dalam masa sanggah banding, dan penunjukan pemenang lelang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Namun, proyek tetap berjalan dan hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak,” ujar Ricky, Sabtu, 7 Desember 2024.
Proyek pembukaan badan jalan tersebut bernilai Rp4,41 miliar dan dibiayai oleh Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.
Meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran tetap dicairkan penuh sebanyak dua termin, masing-masing sebesar Rp2,07 miliar.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.375.356.769.
“Pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.
“bahkan ahli K3 konstruksi yang tercantum dalam dokumen ternyata tidak pernah bekerja di proyek tersebut,” tambah Ricky.
Baca juga : Kejari Mesuji Geledah Kantor PPKB Terkait Dugaan Korupsi BOK 2020
Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi Kejati Tetapkan 3 Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama sebagai pasal subsider.
Kasus ini pun mencoreng upaya pembangunan infrastruktur di Lampung yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Penyidikan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi penyelenggara proyek publik agar transparansi dan akuntabilitas ditegakkan.
Tak lain demi mencegah kerugian negara dan menciptakan pembangunan yang bersih dari korupsi.
Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung





Lappung Media Network