Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

    Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    07/12/2024
    in APH
    Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

    Kejati Lampung menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Foto: Dokumentasi Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Proyek jalan Pesisir Barat dihantam korupsi Kejati tetapkan 3 orang tersangka.

    Kejati Lampung menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.

    Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta

    Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 6 Desember 2024.

    Ketiga tersangka adalah JMP bin S selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menandatangani kontrak proyek.

    Lalu, AW bin Y sebagai Direktur PT Citra Primadona Perkasa selaku kontraktor pelaksana.

    Dan, BDS bin K yang menjabat sebagai Direktur CV Garudayana Consultant selaku konsultan pengawas.

    Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejati Lampung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ricky Ramadhan menyatakan bahwa penyidikan menemukan sejumlah pelanggaran serius.

    Salah satunya adalah proses lelang yang bermasalah dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

    Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB

    “Proses tender ditetapkan saat masih dalam masa sanggah banding, dan penunjukan pemenang lelang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Namun, proyek tetap berjalan dan hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak,” ujar Ricky, Sabtu, 7 Desember 2024.

    Proyek pembukaan badan jalan tersebut bernilai Rp4,41 miliar dan dibiayai oleh Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.

    Meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran tetap dicairkan penuh sebanyak dua termin, masing-masing sebesar Rp2,07 miliar.

    Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.375.356.769.

    “Pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.

    “bahkan ahli K3 konstruksi yang tercantum dalam dokumen ternyata tidak pernah bekerja di proyek tersebut,” tambah Ricky.

    Baca juga : Kejari Mesuji Geledah Kantor PPKB Terkait Dugaan Korupsi BOK 2020

    Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi Kejati Tetapkan 3 Tersangka

    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama sebagai pasal subsider.

    Kasus ini pun mencoreng upaya pembangunan infrastruktur di Lampung yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat.

    Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

    Penyidikan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi penyelenggara proyek publik agar transparansi dan akuntabilitas ditegakkan.

    Tak lain demi mencegah kerugian negara dan menciptakan pembangunan yang bersih dari korupsi.

    Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung

    Tags: Kejati LampungKorupsiKorupsi Proyek JalanLampungPesisir Barat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kopi Robusta Lampung Laris di Mesir, Ekspor Capai Ratusan Ton

    Next Post

    Rekapitulasi KPU Lampung: Mirza-Jihan Raih 3,3 Juta Suara, Arinal-Sutono Tertinggal Jauh

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved