Lappung – Deepfake Presiden Prabowo penipu asal Lampung dibekuk Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus video deepfake yang mencatut wajah dan suara Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga : Modus ATM Baru: Customer Service Bank Lampung Raibkan Uang Nasabah
Satu orang tersangka berinisial AMA (29), warga Lampung Tengah, berhasil diamankan pada 16 Januari 2025.
Tersangka diduga menggunakan teknologi deepfake untuk membuat video palsu yang menampilkan Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam video tersebut, para pejabat negara terlihat seolah-olah menawarkan program bantuan pemerintah kepada masyarakat.
“Video ini digunakan tersangka untuk menipu korban agar mengirimkan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi pencairan bantuan,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut Himawan, korban yang percaya dengan narasi dalam video tersebut akan menghubungi nomor yang tercantum.
Baca juga : Modus Rekrutmen Palsu Marak, KAI Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
Setelahnya, tersangka meminta mereka mentransfer uang dengan alasan biaya administrasi agar bantuan bisa dicairkan.
Namun, program bantuan tersebut tidak pernah ada, dan uang korban masuk ke kantong pribadi tersangka.
Penangkapan di Lampung Tengah
Setelah menerima laporan dari sejumlah korban, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif.
Tersangka AMA akhirnya ditangkap di rumahnya di Lampung Tengah.
Polisi juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan tersangka untuk membuat dan menyebarkan video palsu tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang mencatut nama pejabat negara.
Baca juga : Akting Jadi Polisi, Pria di Bandarlampung Ini Curi Hati dan Uang Korban
“Jangan mudah percaya dengan program bantuan yang tidak jelas asal-usulnya,” tambah Brigjen Himawan.
Penipuan Canggih
Sekadar informasi, teknologi deepfake yang digunakan AMA memungkinkan pembuatan video yang sangat mirip dengan aslinya, baik dari segi visual maupun audio.
Video ini menyebar dengan cepat di media sosial, menarik perhatian masyarakat yang percaya bahwa program bantuan tersebut nyata.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa modus penipuan berbasis teknologi canggih seperti ini semakin marak.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi langsung ke instansi resmi sebelum mengambil tindakan.
AMA kini dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran berita bohong yang merugikan masyarakat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga : Puluhan Emak-emak di Lampung Terjerat Kredit Fiktif KUR, OJK Diminta Bertindak





Lappung Media Network