Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Saburai » 510 TKD di Pesisir Barat Dirumahkan, Imbas Regulasi Baru 

    510 TKD di Pesisir Barat Dirumahkan, Imbas Regulasi Baru 

    Irjen by Irjen
    12/03/2025
    in Saburai
    510 TKD di Pesisir Barat Dirumahkan, Imbas Regulasi Baru 

    510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kabupaten Pesisir Barat resmi dirumahkan. Foto: Dokumentasi Pemkab Pesibar

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 510 TKD di Pesisir Barat dirumahkan akibat imbas regulasi baru.

    Sebanyak 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kabupaten Pesisir Barat resmi dirumahkan.

    Baca juga : Dana Seret, Pembangunan RS Tipe C Pesisir Barat Lampung Terancam Molor

    Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

    Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 12 Maret 2025 di Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh semua daerah.

    “Sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sejenisnya.

    “Pemkab Pesisir Barat sudah berupaya mempertahankan tenaga kontrak, tetapi keputusan ini harus diambil karena aturan pusat,” ujar Gunawan.

    Baca juga : Polisi di Pesisir Barat Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

    Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dapat diperpanjang masa kerjanya hingga pengangkatan resmi.

    “Dari 2.508 TKD di Pesisir Barat, sebanyak 1.998 tenaga kontrak memenuhi syarat untuk diperpanjang karena terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN.

    “Sementara, 510 orang lainnya tidak memenuhi syarat sehingga harus dirumahkan,” jelasnya.

    Baca juga : Pendidikan di Pesisir Barat: Mayoritas Lulusan SD, Hanya 0,006 Persen Bergelar Doktor

    Gunawan menambahkan, Pemkab Pesisir Barat memahami dampak dari kebijakan ini dan akan memberikan surat pengalaman kerja kepada tenaga kontrak yang terdampak agar dapat digunakan dalam mencari pekerjaan baru.

    “Kami berharap mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik ke depannya,” tutupnya.

    510 TKD di Pesisir Barat Dirumahkan Imbas Regulasi Baru  

    Imbas kebijakan ini, muncul beragam reaksi dari tenaga kontrak yang terdampak.

    Sebagian mengaku kecewa, sementara lainnya mulai mencari peluang kerja di sektor lain.

    Baca juga : Kasus Korupsi Pesisir Barat: Penyidik Terima Rp320 Juta Lagi dari Tersangka

    Tags: DirumahkanLampungNon ASNPemkab PesibarPesisir BaratTenaga KontrakTKD Pesibar
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kasat Lantas Lamtim Geber Persiapan Ops Ketupat, Personel dan Randis Dicek

    Next Post

    Nelayan Tanggamus Ditemukan Tewas Tenggelam di Perairan Cukuh Balak

    Related Posts

    Kesiapan Lampung Menuju Hilirisasi Kakao
    Saburai

    Kesiapan Lampung Menuju Hilirisasi Kakao Indonesia

    06/11/2026
    Aksesibilitas Ciputra Sentul
    Saburai

    Aksesibilitas Ciputra Sentul ke Bandara Halim dan Gambir

    05/11/2026
    LEIF 2026
    Saburai

    LEIF 2026: Hilirisasi Lampung dan Strategi Modal Berkelanjutan

    04/11/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan

      Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • LEIF 2026: Hilirisasi Lampung dan Strategi Modal Berkelanjutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Way Kanan 2026: PDRB Melaju, Mampukah Kepemimpinan Ayu Menyejahterakan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Aksesibilitas Ciputra Sentul ke Bandara Halim dan Gambir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Memahami Arti Jumlah Luk pada Keris: Makna Filosofis di Balik Lekukan Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sinergi Media dan Hilirisasi Produk Agro Pesawaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved