Lappung – Dana Desa Pesawaran 2025 menyusut jadi Rp142 miliar prioritas program nasional tetap ditekankan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mengalokasikan Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp142,28 miliar untuk 148 desa yang tersebar di wilayahnya.
Baca juga : Pemkab Pesawaran Targetkan 80 Persen Warga Nikmati Layanan Kesehatan Gratis
Angka ini menunjukkan penurunan tipis dibandingkan alokasi DD pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp143,22 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan anggaran, hal tersebut tidak boleh menghalangi desa-desa untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan.
Ia menekankan pentingnya bagi setiap desa untuk tetap berpedoman pada ketentuan pemerintah pusat dan memprioritaskan program-program nasional yang telah ditetapkan.
“Meskipun ada penurunan, desa harus memaksimalkan anggaran yang tersedia sesuai regulasi.
“Perencanaan yang matang dan transparan akan memastikan Dana Desa berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Nur Asikin melalui pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Baca juga : Good Agricultural Practices, Kunci Sukses Kakao Pesawaran
Lebih lanjut, Nur Asikin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebagian Dana Desa tahun 2025 telah disalurkan ke rekening kas 33 desa yang berada di empat kecamatan.
Keempat kecamatan tersebut meliputi Punduh Pedada (10 desa), Tegineneng (5 desa), Marga Punduh (10 desa), dan Padang Cermin (8 desa).
Berdasarkan data alokasi Dana Desa tahun 2025, Desa Sukaraja yang terletak di Kecamatan Gedong Tataan tercatat menerima alokasi dana tertinggi di antara desa-desa lainnya.
Sementara itu, Desa Kunyaian yang berada di Kecamatan Marga Punduh menerima alokasi Dana Desa dengan jumlah terendah.
Baca juga : Nanda-Anton Menang Satu Babak, MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Pesawaran
Dana Desa Pesawaran 2025 Menyusut Jadi Rp142 Miliar Prioritas Program Nasional Tetap Ditekankan
Meskipun terdapat penurunan total alokasi Dana Desa, Pemkab Pesawaran berharap agar setiap desa dapat mengelola anggaran yang ada secara efektif dan efisien.
Perencanaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel menjadi kunci untuk memastikan bahwa Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan di tingkat desa.
Dinas PMD Pesawaran juga akan terus melakukan monitoring dan pendampingan kepada seluruh desa agar penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Baca juga : Polemik Pagar Laut Meluas, Menteri ATR: Pesawaran Masuk Daftar Investigasi





Lappung Media Network