Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Gaya Hidup » Kebijaksanaan Kolektif: Membangun Sistem Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Melalui Kearifan Lokal 

    Kebijaksanaan Kolektif: Membangun Sistem Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Melalui Kearifan Lokal 

    Irjen by Irjen
    08/05/2025
    in Gaya Hidup
    Kebijaksanaan Kolektif: Membangun Sistem Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Melalui Kearifan Lokal 

    Universitas Lampung. Foto: Dokumentasi Unila

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kebijaksanaan kolektif membangun sistem hukum yang responsif dan berkeadilan melalui kearifan lokal.

    Di tengah rumitnya tantangan hukum modern, kearifan lokal muncul sebagai fondasi alternatif untuk membangun sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan.

    Baca juga : Elegi Buat Erha

    Alih-alih terjebak dalam friksi norma formal dan ideal moral, kekayaan budaya serta kearifan lokal Indonesia menyimpan potensi besar sebagai strategi hukum yang lebih adil dan bijaksana.

    Menggali keragaman ini memungkinkan akumulasi nilai, norma, dan praktik komunitas sebagai pijakan signifikan untuk memperkaya hukum.

    Realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk sering kali diwarnai oleh tantangan dalam mewujudkan keadilan yang dirasakan oleh seluruh elemen bangsa.

    Hal ini tergambar jelas dalam kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan atau pertambangan.

    Situasi ini menunjukkan bagaimana hukum terkadang kurang berorientasi pada izin dan kepastian investasi, sehingga mengabaikan dan kurang mengakomodasi sistem pengelolaan sumber daya alam tradisional yang telah teruji secara turun-temurun dan memiliki kearifan ekologis yang mendalam (Gunawan dkk., 1998).

    Putusan pengadilan sering dianggap kurang mempertimbangkan hak-hak komunal dan pengetahuan tradisional dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

    Baca juga : Nasib Rusa Sambar dan Komitmen TNWK-PT GMP

    Bertolak dari identifikasi tersebut, terpendam potensi besar yang dapat dimaksimalkan pada kearifan lokal tertentu.

    Tulisan ini kemudian mengarah pada pengembangan strategi kebijaksanaan kolektif, yang berpijak pada kekuatan besar yang tersimpan dalam kearifan lokal nusantara.

    Strategi ini memungkinkan sistem hukum nasional yang berpotensi signifikan dalam meningkatkan responsivitas hukum terhadap kebutuhan masyarakat, menciptakan inklusivitas yang lebih nyata bagi seluruh kelompok, serta mewujudkan keadilan yang lebih substantif bagi lapisan bangsa.

    Bagaimana Kearifan Lokal Membangun Kebijaksanaan Kolektif?

    Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, praktik kearifan lokal yang relevan dapat dilihat dalam tatanan kehidupan masyarakat adat Baduy di Provinsi Banten.

    Masyarakat Baduy, yang terbagi menjadi Baduy Dalam dan Baduy Luar, secara ketat memegang teguh filosofi pikukuh atau aturan adat yang mengatur seluruh aspek kehidupan mereka, termasuk interaksi dengan alam (Suparmini dkk., 2013).

    Lebih lanjut, Suparmini dkk. (2013) menjelaskan bahwa bagi mereka, hutan bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan leuweung titipan (hutan titipan) yang harus dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang.

    Sistem pengelolaan lahan dan hutan Baduy didasarkan pada prinsip ulah ruksak leuweung, buyut bakal pundung (jangan merusak hutan, leluhur akan marah), mencerminkan pandangan holistik bahwa alam dan leluhur memiliki keterkaitan spiritual yang kuat.

    Keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam, seperti pengambilan hasil hutan non-kayu atau pembukaan lahan untuk berladang, dilakukan secara komunal melalui musyawarah yang dipimpin oleh pu’un (pemimpin adat).

    Batasan-batasan yang jelas diterapkan, misalnya larangan menebang pohon besar di hutan inti (Baduy Dalam) atau praktik ladang berpindah adalah cara agar kelestarian alam tetap terjaga.

    Kontrasnya Hukum Modern dalam Menciptakan Keadilan

    Melihat lebih jauh tentang bagaimana hukum modern bekerja tentu memiliki beberapa titik lemah serta kontras dalam menciptakan keadilan bagi banyak pihak.

    Baca juga : Eksplorasi Sejarah Taman Purbakala Pugung Raharjo: Memahami Fungsi dan Signifikansi Artefak

    Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, hukum modern cenderung lebih berorientasi pada kepastian hukum, izin, dan hak kepemilikan individu atau korporasi sehingga menutup gerbang keadilan bagi kepentingan banyak orang.

    Hukum modern sering kali melihat alam sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi demi pertumbuhan ekonomi, dengan penekanan pada regulasi yang memfasilitasi investasi dan produksi (Hutajulu dkk., 2024).

    Sebagai contoh adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dianggap mempermudah investasi dan produksi, terutama di sektor ekstraksi, acap kali berimbas langsung pada perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat (CNBC, 2024).

    Beberapa pasal kontroversial seperti perubahan dalam proses perizinan lingkungan (AMDAL) yang dianggap lebih longgar, serta ketentuan terkait penggunaan lahan yang berpotensi mengurangi perlindungan terhadap kawasan hutan dan lahan gambut.

    Saatnya Kebijaksanaan Kolektif Memainkan Perannya

    Dengan mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam hukum modern, strategi Kebijaksanaan Kolektif dapat menjadi jawaban dalam meningkatkan efisiensi sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan.

    Strategi ini menyediakan solusi penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan dapat diterima secara luas di tingkat komunitas.

    Namun, tantangan dalam pengimplementasiannya terletak pada harmonisasi nilai-nilai kearifan lokal yang beragam dengan prinsip-prinsip universal hukum modern serta mengatasi resistensi dari sistem yang mapan.

    Strategi pengimplementasiannya dapat meliputi pengakuan formal terhadap mekanisme penyelesaian sengketa adat, adopsi nilai-nilai kearifan lokal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat lokal maupun nasional.

    Kesimpulan

    Kebijaksanaan Kolektif: Membangun Sistem Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Melalui Kearifan Lokal

    Strategi kebijaksanaan kolektif dapat menjadi alternatif yang mumpuni dalam menengahi konflik dan dinamika kehidupan masyarakat Indonesia.

    Tercermin dari berbagai kearifan lokal seperti filosofi hidup masyarakat Baduy dalam pengelolaan sumber daya alam, menciptakan peluang dan potensi besar untuk merevitalisasi sistem hukum modern.

    Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kebijaksanaan kolektif yang berakar pada nilai-nilai komunal, musyawarah, dan kearifan ekologis, sistem ini dapat bergerak lebih responsif, inklusif, serta berkeadilan secara substantif.

    Meskipun memiliki tantangan tertentu, pengakuan formal terhadap mekanisme penyelesaian sengketa adat dan adopsi nilai-nilai luhur dalam pembentukan hukum adalah langkah krusial dalam mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam lima sila Pancasila serta mendongkrak keberpihakan pada pembangunan berkelanjutan.

    Artikel ini ditulis oleh mahasiswa Universitas Lampung, Naufal Rizqi dan M. Kenan Nabil. H.

    Baca juga : Rahmat Mirzani Djausal: Kunci Lompatan Kemajuan Lampung

    Tags: BandarlampungKearifan LokalLampungUnilaUniversitas Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Redistribusi Tanah Palangka Raya Masuki Tahap Penetapan

    Next Post

    Banjir Protes Soal Denda, Jasa Raharja Lampung Longgarkan Aturan SWDKLLJ

    Related Posts

    Bandar Lampung 2036: Menanam Ruko, Memanen Hulu, Karya: Mahendra Utama
    Gaya Hidup

    Bandar Lampung 2036: Menanam Ruko, Memanen Hulu, Karya: Mahendra Utama

    11/03/2026
    Lebih Efisien ke Kuala Lumpur atau Jakarta? Ini Analisis Rute Umroh dan Perjalanan dari Lampung
    Gaya Hidup

    Lebih Efisien ke Kuala Lumpur atau Jakarta? Ini Analisis Rute Umroh dan Perjalanan dari Lampung

    22/02/2026
    Satu Tahun Khidmat: Embun bagi Bumi Ruwa Jurai
    Gaya Hidup

    Satu Tahun Khidmat: Embun bagi Bumi Ruwa Jurai

    20/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved