Lappung – Upaya mediasi konflik agraria puluhan tahun antara masyarakat Anak Tuha dengan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, berakhir antiklimaks.
Pihak perusahaan secara mengejutkan tidak menghadiri forum mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Baca juga : Cap Provokator untuk Petani Anak Tuha Lampung Dinilai Cara Klasik Alihkan Isu Agraria
Hal itu pun menjadi tindakan yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan nyata.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengkritik keras sikap PT BSA yang mangkir dari mediasi.
Mereka mendesak negara untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang dianggap telah melecehkan institusi pemerintah dan rakyat.
“Ketidakhadiran PT BSA adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap pemerintah sekaligus penghinaan terhadap rakyat yang selama ini menjadi korban,” tegas Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangan resminya.
Menurut Prabowo, sikap ini menunjukkan watak asli korporasi yang merasa kebal hukum dan menempatkan dirinya seolah lebih berkuasa daripada negara.
“Ketika pemerintah memfasilitasi dan masyarakat datang dengan iktikad baik, perusahaan justru memilih membangkang.
“Ini wajah sesungguhnya dari oligarki,” tambahnya.
Baca juga : 80 Tahun Merdeka, Petani Anak Tuha Lampung Justru Dikriminalisasi
Meskipun tanpa kehadiran perwakilan perusahaan, mediasi yang melibatkan masyarakat 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yakni Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua, tetap menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya:
Pembentukan Gugus Tugas: Pemerintah berjanji akan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan perwakilan korban.
Pembentukan Pansus: DPRD Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melahirkan rekomendasi penyelesaian konflik.
Penghentian Aktivitas: Disepakati penghentian seluruh aktivitas di lahan sengketa, baik oleh masyarakat maupun PT BSA.
Secara khusus, PT BSA diberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk melakukan panen terakhir di lahan sengketa.
Setelah tanggal tersebut, tidak boleh ada lagi aktivitas apa pun dari pihak perusahaan.
“Pernyataan ini harus dipahami sebagai batas akhir.
“Jika perusahaan tetap melanjutkan aktivitas, itu sama saja dengan perampasan tanah secara terang-terangan, dan negara tidak boleh lagi menutup mata,” ujar Prabowo.
Baca juga : Abaikan Konflik Anak Tuha, Kunjungan Menteri Nusron Wahid Dinilai Gagal Jawab Masalah Agraria Lampung
Selain itu, LBH Bandarlampung memandang konflik agraria di Anak Tuha ini sebagai ujian sesungguhnya bagi wibawa negara.
Apakah pemerintah dan DPRD akan sungguh-sungguh menjalankan komitmennya, atau janji tersebut hanya akan berakhir di atas kertas seperti yang sering terjadi sebelumnya.
Pihaknya memperingatkan, jika hasil mediasi ini kembali diabaikan dan pembangkangan korporasi dibiarkan, potensi konflik yang lebih keras di tingkat akar rumput bisa lahir dari kekecewaan yang menumpuk.
“Kami bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini. Negara harus membuktikan keberpihakannya dengan langkah nyata, bukan janji kosong.
“Karena tanah adalah ruang hidup dan masa depan rakyat,” tutup Prabowo.
Baca juga : Menteri Nusron: Pasang Patok, Awas Tanahmu Dicaplok!





Lappung Media Network