Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Tok! Perpres Sampah Jadi Listrik Turun Pekan Ini

    Tok! Perpres Sampah Jadi Listrik Turun Pekan Ini

    Irjen by Irjen
    27/08/2025
    in Pemerintahan
    Tok! Perpres Sampah Jadi Listrik Turun Pekan Ini

    Ilustrasi tumpukan sampah. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk mengurai benang kusut masalah sampah nasional yang mandek selama satu dekade.

    Payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy) dipastikan akan terbit dalam hitungan hari.

    Baca juga : Lampung Bakal Ubah 1,16 Ton Sampah Harian Jadi Listrik

    Kabar ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun wacana konversi sampah menjadi sumber daya energi terhambat oleh berbagai kendala regulasi dan birokrasi.

    Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengonfirmasi langsung kabar tersebut.

    “Saya laporkan tugas dari Presiden (Prabowo Subianto) mengenai waste to energy. Dimana pengelolaan sampah kita 10 tahun gak selesai-selesai,” ujar Zulhas dilansir pada Rabu, 27 Agustus 2025.

    “Saya katakan tadi kami sudah selesai tanda tangan, tinggal nunggu Perpres satu dua hari ini turun,” sambungnya

    Dikebut 18 Bulan

    Terbitnya Perpres ini bukan sekadar formalitas. Di dalamnya terkandung semangat percepatan yang datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Baca juga : Darurat Sampah di Lampung, Mirza-Jihan Dituntut Aksi Nyata

    Zulhas mengungkapkan bahwa Presiden secara spesifik meminta agar proses birokrasi yang memakan waktu bisa dipangkas seminimal mungkin.

    Semula, implementasi proyek waste to energy diperkirakan memakan waktu hingga dua tahun, dengan rincian enam bulan untuk proses administrasi dan 1,5 tahun untuk pengerjaan fisik.

    “Tapi tadi Presiden menegur kami, jangan 6 bulan, 3 bulan kalau bisa (proses administrasi), sehingga 18 bulan bisa selesai.

    “Kita usahakan,” jelas Zulhas.

    Perintah ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk tidak lagi menoleransi penundaan dalam penanganan salah satu isu paling krusial di perkotaan ini.

    Bebas Sampah 2029

    Langkah percepatan ini merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo untuk menuntaskan permasalahan sampah di Indonesia pada akhir masa pemerintahannya di tahun 2029.

    Target ambisius ini telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

    Baca juga : TPA Bakung Terbakar Lagi, 15 Hektare Sampah Terancam

    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Presiden telah memberi arahan jelas agar kementeriannya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawal target tersebut.

    “Jadi bapak Presiden sudah menargetkan di dalam RPJMN-nya, beliau (ingin) 2029 mestinya sampah selesai,” kata Hanif belum lama ini.

    Menurut Hanif, pendekatannya akan komprehensif, mulai dari penguatan di hilir melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) hingga proyek skala besar seperti waste to energy dan Refuse Derived Fuel (RDF).

    Karena kewenangan pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci.

    “Sehingga nanti kami dengan Pak Mendagri akan bersama-sama sesuai arahan Bapak Presiden, nge-lead untuk kemudian diskusi langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut,” tutup Hanif.

    Baca juga : Bandarlampung Tenggelam dalam Lautan Sampah: 800 Ton Per Hari!

    Tags: Aturan SampahBebas Sampah 2029Darurat SampahEnergi TerbarukanKementerian LHKLampungLingkungan HidupPembangkit Listrik Tenaga SampahPengelolaan SampahPerpres SampahPLTSaPresiden Prabowo SubiantoSampah Jadi ListrikSampah LampungWaste to EnergyZulkifli Hasan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kasus Insentif Satpol PP Lampung Selatan Bergulir Lagi, Kejaksaan Panggil 4 Orang

    Next Post

    Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

    Related Posts

    Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung
    Pemerintahan

    Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

    20/06/2026
    PNS Baru BPN Banyuasin Akhirnya Dilantik
    Pemerintahan

    PNS Baru BPN Banyuasin Akhirnya Dilantik

    13/06/2026
    Lampung Kembali Raih Opini WTP ke-12
    Pemerintahan

    Pemerintah Provinsi Lampung Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut dari BPK RI

    12/06/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung

      Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026-2031

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bernard dari Nestle Ambil Berkas, Bursa Calon Ketua Apindo Lampung Makin Panas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Modernisasi Pertanian: Jembatan Pemerataan Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung: Tatang Rohadi dan Junaedi Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi: Kunci Lompatan Ekonomi Lampung Menuju Era Keemasan Baru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved