Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti dari 203 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam periode 16 Mei hingga 27 Agustus 2025.
Pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti mulai dari narkotika, obat-obatan ilegal, senjata api rakitan, senjata tajam, hingga minuman keras.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 116,1292 gram, ganja seberat 277,7077 gram, ekstasi seberat 1,707 gram dan setengah butir, serta satu butir alprazolam.
Selain itu, turut dihancurkan ribuan obat-obatan tanpa izin edar, termasuk 6.100 sachet pil kecetit, 10.400 kapsul merek seahorse ghensen, hingga ratusan jamu ilegal.
Tidak hanya narkoba dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan 3 pucuk senjata api rakitan dengan 16 butir amunisi, 15 bilah senjata tajam, 52 unit telepon genggam berbagai merek, 153 botol minuman beralkohol, serta berbagai pakaian dan tas.
Baca juga : Pungli Berkedok Retribusi, 2 Bos Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Berakhir di Bui
Kepala Kejari Bandarlampung, Baharuddin, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Eksekusi terhadap pelaku, termasuk badan dan biaya perkara sudah kami lakukan.
“Bila dalam putusan pengadilan disebutkan barang bukti harus dimusnahkan, maka wajib kami laksanakan,” ujar Baharuddin, Rabu, 27 Agustus 2025.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.
Narkotika dan obat-obatan ilegal dihancurkan menggunakan blender, senjata api dan senjata tajam digerinda hingga tak lagi berfungsi, minuman keras dihancurkan dengan alat berat, sedangkan pakaian dan tas dibakar hingga habis.
Baca juga : Awas Modus Penipuan, Nama dan Foto Kajari Bandarlampung Dicatut di WhatsApp
Baharuddin menegaskan, Kejari Bandarlampung akan terus menjalankan tugas eksekusi secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
“Kami memastikan setiap putusan pengadilan yang sudah inkrah, baik terhadap pelaku maupun barang buktinya, akan dieksekusi sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Kejari Bandarlampung dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah peredaran kembali barang-barang berbahaya di masyarakat.
Baca juga : Uang Negara Rp19,8 Miliar Raib di Proyek SPAM Bandarlampung, 5 Pelaku Dibui hingga 12 Tahun





Lappung Media Network