Lappung – Pemerintah pusat akan meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada pekan ini.
Kebijakan ini dinilai menjadi harapan baru bagi Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandarlampung, dalam mengatasi krisis pengelolaan sampah yang semakin mendesak.
Baca juga : Tok! Perpres Sampah Jadi Listrik Turun Pekan Ini
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menyatakan bahwa terbitnya Perpres ini adalah momentum emas yang harus segera ditangkap oleh pemerintah daerah.
“Kabar ini datang langsung dari Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, telah mengonfirmasi bahwa dokumen Perpres sudah ditandatangani dan tinggal diumumkan.
“Ini adalah langkah strategis yang ditunggu-tunggu,” ujar Mahendra Utama, Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengubah sampah dari masalah menjadi sumber daya.
Jawaban Cepat
Perpres baru ini, jelas Mahendra, dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempercepat realisasi PLTSa.
Jika sebelumnya proses administrasi bisa memakan waktu hingga 6 bulan, Presiden Prabowo Subianto meminta agar dipersingkat menjadi hanya 3 bulan.
Baca juga : Lampung Bakal Ubah 1,16 Ton Sampah Harian Jadi Listrik
“Target konstruksinya pun dipercepat, yakni 18 bulan.
“Artinya, dalam waktu kurang dari 2 tahun, masyarakat sudah bisa melihat bukti nyata bahwa sampah di kota mereka diubah menjadi energi listrik,” paparnya.
Bagi Lampung, percepatan ini sangat krusial. Kota Bandarlampung, sebagai contoh, setiap hari menghasilkan lebih dari 800 ton sampah.
Sementara itu, daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung dilaporkan sudah semakin menipis.
“Tanpa ada terobosan besar seperti PLTSa, krisis sampah di Bandarlampung hanya tinggal menunggu waktu. Perpres ini datang di saat yang tepat,” tegas Mahendra.
Peran Kunci Gubernur dan Wali Kota
Mahendra menyoroti peran strategis yang harus diemban oleh kepala daerah.
Di tingkat provinsi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal diharapkan dapat merespons cepat dengan mengeluarkan kebijakan turunan yang mendukung.
“Gubernur perlu segera menyusun Peraturan Gubernur tentang pengelolaan sampah terpadu, skema insentif bagi investor swasta, dan penguatan kelembagaan di tingkat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),” katanya.
Baca juga : Darurat Sampah di Lampung, Mirza-Jihan Dituntut Aksi Nyata
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memegang peran kunci di level teknis.
Sebagai penghasil sampah terbesar di Lampung, langkah konkret dari pemerintah kota sangat dinantikan.
“Wali Kota Eva Dwiana harus segera menyiapkan kebijakan teknis, mulai dari sistem pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, modernisasi sarana pengangkutan, hingga membuka keran kerja sama dengan investor PLTSa,” tambah Mahendra.
3 Manfaat
Transformasi sampah menjadi listrik, menurut Mahendra, tidak hanya akan menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga membawa dampak positif lainnya bagi masyarakat Lampung.
Ia merinci setidaknya ada 3 manfaat utama:
- Lingkungan Lebih Bersih: Volume sampah yang dikirim ke TPA akan berkurang drastis, memperpanjang usia TPA dan mengurangi pencemaran.
- Pertumbuhan Ekonomi: Proyek PLTSa akan membuka lapangan kerja baru, mulai dari sektor pemilahan, pengangkutan, hingga operasional pembangkit.
- Energi Terbarukan: Lampung akan memiliki sumber energi listrik baru yang ramah lingkungan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
“Dengan konsep ini, Bandarlampung berpeluang menjadi kota modern yang tidak hanya bersih, tetapi juga mandiri secara energi,” tuturnya.
Untuk itu, Mahendra mendorong agar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Eva Dwiana segera bersinergi untuk menetapkan regulasi teknis, mengalokasikan anggaran pendukung, serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah.
“Jika semua langkah ini dieksekusi dengan cepat, Lampung bisa menjadi pionir nasional dalam mengubah sampah menjadi kesejahteraan,” tutupnya.
Baca juga : Bandarlampung Tenggelam dalam Lautan Sampah: 800 Ton Per Hari!





Lappung Media Network