Lappung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan 3 petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bagi hasil atau participating interest (PI).
Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin, 22 September 2025 malam.
Baca juga : Buntut Korupsi BUMD, Harta Kekayaan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Senilai Rp38,5 Miliar Disita
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan skandal dana migas senilai Rp271 miliar, yang sebelumnya telah menyeret nama Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Mantan Pj Gubernur Samsudin sebagai saksi.
Ketiga pejabat yang kini berstatus tersangka tersebut adalah:
- Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB)
- Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB)
- Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB)
Diketahui, ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.51 WIB dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Mereka akan dititipkan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Wayhui, Lampung Selatan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
“Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang sah.
“Masing-masing tersangka memiliki peran sesuai dengan jabatannya dalam pengelolaan dana tersebut,” ujar Armen, Selasa, 23 September 2025.
Baca juga : 4 Nama Baru Duduki Kursi Direksi BUMD PT Wahana Raharja dan LJU
Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan penyusutan dana bagi hasil sebesar 10 persen dari Pertamina Hulu Energi (PHE) senilai US$17,28 juta atau setara Rp271 miliar.
Dana tersebut seharusnya dikelola oleh PT LEB, anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), untuk kepentingan daerah.
Sebelum menetapkan 3 tersangka ini, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan maraton pemeriksaan terhadap 58 saksi.
Di antara saksi yang diperiksa, terdapat 2 nama besar yakni Arinal Djunaidi (Gubernur Lampung Periode 2019-2024) dan Samsudin, yang menjabat sebagai Pj Gubernur setelahnya.
Pihak Kejati menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah untuk mengungkap tuntas aliran dana dalam skandal korupsi ini.
Baca juga : Selamatkan BUMD Lampung dari Kubangan Rugi





Lappung Media Network