Lappung – Nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kini menjadi sorotan publik.
Bukan karena prestasi, melainkan karena penggeledahan rumah mewahnya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang membuka tabir total harta kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah.
Baca juga : Usai Geledah Rumah Dendi Ramadhona, Kejati Sisir Proyek Air Minum Rp8 Miliar di Pesawaran
Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu, 24 September 2025 di kediamannya di Jalan Bukit, Kelurahan Kota Baru, Bandarlampung, merupakan langkah penyidik dalam mendalami kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar.
Kasus ini diduga melibatkan kewenangannya saat masih menjabat sebagai kepala daerah periode 2020-2025.
Buntut dari penggeledahan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dendi Ramadhona pun ramai diperbincangkan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret 2025 untuk periodik 2024, kekayaan Dendi tercatat sangat signifikan.
Total harta kekayaan Dendi Ramadhona mencapai Rp12.206.043.816 tanpa tercatat memiliki satu rupiah pun utang.
Dari total kekayaan tersebut, aset terbesarnya berasal dari sektor tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp9,86 miliar.
Aset properti ini tersebar di beberapa lokasi strategis di Kota Bandarlampung, terdiri dari 5 bidang tanah dan bangunan yang didapat dari hasil sendiri, hibah, hingga warisan.
Nilai masing-masing properti tersebut berkisar dari Rp900 juta hingga yang termahal senilai Rp2,91 miliar berupa tanah dan bangunan seluas 505 m2/336 m2.
Koleksi Kendaraan Mewah
Selain properti, garasi Dendi Ramadhona juga diisi oleh koleksi kendaraan yang tak kalah mentereng dengan total nilai mencapai Rp895.500.000.
Baca juga : Sengkarut Proyek SPAM Pesawaran, 2 Dinas Saling Tuding, Mantan Bupati Terseret
Beberapa koleksi utamanya antara lain:
- Mobil Toyota Alphard tahun 2018 senilai Rp430.000.000
- Mobil Mercedes Benz GL 400 AT tahun 2014 senilai Rp350.000.000
- Motor Harley Davidson Touring tahun 2010 senilai Rp110.000.000
Selain itu, Dendi juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp849,3 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp525,9 juta.
Ironi
Kasus yang kini menjerat Dendi Ramadhona seolah menjadi ironi jika melihat rekam jejaknya.
Pria kelahiran 4 Juli 1983 ini dikenal memiliki karier politik dan akademis yang cemerlang.
Ia berhasil menjabat sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode (2016-2025) dan sebelumnya merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Di bidang akademis, Dendi berhasil meraih gelar doktor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan predikat lulusan terbaik dan IPK 3,84.
Bahkan pada tahun 2022, Dendi pernah dianugerahi tanda kehormatan Satyalencana Wira Karya langsung oleh Presiden Joko Widodo atas jasanya dalam pembangunan.
Kini, di tengah sederet prestasi tersebut, Dendi harus berhadapan dengan proses hukum yang serius.
Pihak Kejati Lampung masih terus mendalami kasus korupsi SPAM untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara.
Baca juga : Kemiskinan hingga IPM Jadi PR Utama Bupati Pesawaran yang Baru Dilantik





Lappung Media Network