Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » 3 Kali Mangkir Sidang, DPO Kasus Penganiayaan Diciduk Tim Tabur Kejati Lampung

    3 Kali Mangkir Sidang, DPO Kasus Penganiayaan Diciduk Tim Tabur Kejati Lampung

    Irjen by Irjen
    18/11/2025
    in APH
    3 Kali Mangkir Sidang, DPO Kasus Penganiayaan Diciduk Tim Tabur Kejati Lampung

    WE, buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Bandarlampung usai diciduk Tim Tabur Kejati Lampung. Foto: Arsip Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pelarian WE, buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam kasus dugaan penganiayaan, akhirnya berakhir.

    Terdakwa yang 3 kali mangkir dari panggilan sidang ini diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    Baca juga : Buron Sejak 2017, DPO Kasus Tanah di Lampung Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

    Penangkapan berlangsung di kawasan Bumi Kedaton, Bandarlampung, pada Senin, 17 November 2025.

    Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

    Ia menjelaskan bahwa WE merupakan terdakwa dalam perkara yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, atau Pasal 335 KUHP.

    “Terdakwa ini (WE) telah mangkir dari proses hukumnya, sehingga proses persidangannya tertunda hingga sekarang,” ujar Ricky Ramadhan dalam keterangan resminya, Selasa, 18 November 2025.

    Proses hukum WE di Pengadilan Negeri Tanjungkarang seharusnya dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 21 Agustus 2025. Namun, ia tidak hadir tanpa keterangan.

    Baca juga : Buron 1 Dekade, Koruptor Dana PNPM Tanggamus Akhirnya Tertangkap

    Ketidakhadiran berlanjut pada panggilan sidang kedua tanggal 28 Agustus 2025, dan terulang kembali pada panggilan ketiga tanggal 4 September 2025.

    Karena 3 kali mangkir secara berturut-turut, statusnya kemudian menjadi buron.

    Ricky menambahkan, saat proses penangkapan, terdakwa WE bersikap kooperatif.

    “Proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terdakwa kami bawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera dilanjutkan proses persidangannya,” jelasnya.

    Melalui penangkapan ini, Kejati Lampung juga mengirimkan pesan kepada buronan lainnya.

    Pihak Kejaksaan meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait DPO untuk melapor.

    “Bagi para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Kami himbau untuk segera menyerahkan diri,” pungkas Ricky.

    Baca juga : 27 Buronan Kejati Lampung, Dari Korupsi hingga Narkotika: Siapa Saja Mereka?

    Tags: BandarlampungBerita LampungBumi KedatonBuron DitangkapDPODPO Kejati LampungKasus PenganiayaanKejari BandarlampungKejati LampungKriminal LampungMangkir SidangPasal 351 KUHPTim Tabur Kejati Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    LBH Bandarlampung: Negara Gagal, Penyelesaian Konflik Anak Tuha Harapan Palsu

    Next Post

    Bank Indonesia Buka Paviliun Kopi di Lampung Fest, Bidik Penguatan Hilirisasi

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Bernard dari Nestle Ambil Berkas

      Bernard dari Nestle Ambil Berkas, Bursa Calon Ketua Apindo Lampung Makin Panas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Modernisasi Pertanian: Jembatan Pemerataan Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung: Tatang Rohadi dan Junaedi Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi: Kunci Lompatan Ekonomi Lampung Menuju Era Keemasan Baru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026-2031

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved