Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Modus Jual Jengkol Warga Asal Padang Pariaman Ditangkap Polres Lampung Utara

    Modus Jual Jengkol Warga Asal Padang Pariaman Ditangkap Polres Lampung Utara

    Editor by Editor
    14/05/2022
    in Modus
    Modus Jual Jengkol Warga Asal Padang Pariaman Ditangkap Polres Lampung Utara

    BP (20), warga Kampung Sabalah Ilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat yang diamankan Polres Lampung Utara

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Modus jual jengkol warga asal Padang Pariaman ditangkap Polres Lampung Utara karena menipu pengusaha jengkol Supriyadi hingga Rp 150 juta.

    Baca Juga : Polisi Gadung Ditangkap Polres Tulangbawang Barat

    Unit Reskrim Tindak Perkara Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap terduga pelaku penipuan jual beli buah jengkol yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

    Pelaku inisial BP (20), warga Kampung Sabalah Ilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat itu menipu korban bernama Supriyadi (31), warga Lubuk Rukam,  Kecamatan Sungkai Utara dengan nilai kerugian mencapai Rp150 juta.

    Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan melalui pesan tertulis yang diterima Lappung.com.

    “Kejadian bermula saat pelaku menawarkan buah jengkol kepada korban melalui aplikasi pesan WhatsApp. Korban yang merupakan distributor jengkol tertarik lantaran dikirimi foto dan video berisi tumpukan jengkol berkualitas bagus,” kata AKP Eko Rendi Oktama.

    “Setelah korban tertarik, pelaku menyuruhnya untuk mengirimkan sejumlah uang tanda jadi. Uang pun dikirimkan sebanyak empat kali pada 23-26 Februari 2022 melalui transfer dengan total Rp150 juta,” ujar Eko Rendi Oktama.

    Akan tetapi, korban tak bisa lagi menghubungi pelaku usai melakukan pembayaran. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura,” jelas AKP Eko, Sabtu (14/05/2022).

    Atas laporan korban pihaknya bergerak melacak alamat pelaku dengan di back-up personil dari Polres Padang Pariaman, pada tanggal 11 Mei 2022 pukul 11.30 WIB berhasil menangkap pelaku BP di rumah kediamannya.

    Baca Juga : Dugaan Persetubuhan di Pesawaran Terungkap Lewat Pesan Whats App

    “Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Lampung Utara.

    “Bersama pelaku kita juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan beberapa kartu ATM BRI dan buku rekening,” tandas Eko.

    Via: Andre Saputra
    Tags: Polres Lampung Utara
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Gadung Ditangkap Polres Tulangbawang Barat

    Next Post

    Warga Asal Sepang Jaya Ditangkap Polsek Kedaton

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG

      Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved