Lappung – Warga asal Sepang Jaya ditangkap Polsek Kedaton karena diduga melakukan penganiayaan pada Andi Irawan (40) warga Gedongmeneng Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung.
Baca Juga : Desi Puspa Sari Diamankan Polisi Terkait Tipu Gelap Pegawai Honorer
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan secara tertulis pada Lappung.com.
“Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (07/05/2022) sekira jam15.20 WIB di jalan Kayu Manis Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung,” ungkap Kompol Atang Syamsuri.
Dari keterangan korban, awalnya korban berniat untuk membeli pakaian yang di jual pelaku di jalan Kayu Manis, Sepang Jaya.
Korban mencoba beberapa pakaian ternyata belum ada yg cocok juga, sehingga timbul kesalahpahaman lalu terjadi penganiayaan terhadap korban.
“Wajah korban dipukul pelaku pria berinisial MJG (31) warga Sepang Jaya, berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya,” jelas Atang, Sabtu (14/05/2022)
Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Tekab 308 Polsek Kedaton melakukan serangkaian penyelidikan, lalu pada Kamis (12/05/2022) sekira pukul 18.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari Toko Baju Batam miliknya.
Baca Juga : Warga Asal Kampung Lempuyang Bandar Ditangkap Polisi
“Pelaku kami amankan ke Mapolsek Kedaton untuk pemeriksaab lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri.





Lappung Media Network