Lappung – Polsek Kedaton tangkap remaja yang diduga setubuhi gadis 14 tahun.
Hal ini disampaikan Kepala Polsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri lewat keterangan tertulisnya pada 16 Mei 2022.
Baca Juga : Polsek Kedaton Ciduk Dua Terduga Pembobol Rumah
Menurut Atang, penangkapan itu merupakan bagian dari tindak lanjut pelaporan yang disampaikan orang tua korban.
Adapun remaja pria yang ditangkap tersebut berusia 17 tahun. Pria berinisial RF ini dikatakan telah ditangkap di Jalan Mawar, Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung pada 7 Mei 2022 lalu.
Atang Syamsuri menuturkan kalau RF merupakan warga asal Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, RF diduga melakukan dugaan persetubuhan terhadap korbannya pada 1 Mei 2022 lalu.
“Awalnya pelaku menjemput korban di rumahnya dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam takbiran,” ujar Atang.
“Namun setelah menjemput korban, pelaku malah membawa korban ke sebuah losmen. Kemudian setelah berada di dalam kamar, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Setelah itu pelaku mengantar korban pulang,” jelas Atang lagi.
Baca Juga : Warga Asal Sepang Jaya Ditangkap Polsek Kedaton
Menurut Atang, RF saat ini telah ditahan di Polsek Kedaton.
“Setelah ditangkap, kini (RF) sudah ditahan di Polsek Kedaton,” beber Atang.





Lappung Media Network