Lappung – Polisi tangkap pelaku pencabulan di Gunung Pelindung, Lampung Timur. Seorang pelaku berinisial AA (16) warga Kecamatan Labuhan Maringgai diamankan Polisi.
Baca Juga : Peras Korban dengan Video Cabul, Polisi Gadungan Asal Way Kanan Ditangkap
Seorang remaja terlibat aksi pencabulan terhadap rekannya, yang masih berstatus pelajar, di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung, Iptu Marhasan, pada Rabu (25/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (16) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Peristiwa pencabulan yang terjadi pada 26 Mei 2022 lalu, menimpa AK (15) siswi pelajar yang merupakan warga Kecamatan Gunung Pelindung,” ucapnya.
“Peristiwa diduga diawali tersangka dengan cara menjemput korban kerumahnya, kemudian mengajaknya pergi ke wilayah Kecamatan Pasir Sakti,” katanya.
Kapolres Lampung Timur menambahkan saat dalam perjalanan pulang, tiba-tiba turun hujan, sehingga tersangka dan korban memutuskan untuk berteduh disebuah gubuk.
“Saat berada digubuk, tersangka nekat memaksa mencabuli, bahkan menyetubuhi korban, hingga menyebabkan korban mengalami trauma,” imbuhnya.
Pihak Kepolisian mendapat laporan Polisi dari keluarga korban pencabulan, langsung mengadakan penyelidikan.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (24/08/2022) dari rumah AA. Barang bukti tindak pidana pencabulan milik korban juga sudah diamankan,” pungkasnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Desa Kebagusan
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Gunung Pelindung untuk proses hukum lebih lanjut.





Lappung Media Network