Lappung – Polisi tangkap judi togel di Gunung Alip Tanggamus. Seorang pelaku berinisi DA (54) warga Blok II Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus diamankan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel di Labuhan Maringgai
Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap seorang bandar judi togel di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
Pelaku yang diamankan Polisi seorang berinisial DA (54) warga Blok II Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi menjelaskan penangkapan seorang bandar judi togel.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perjudian jenis togel berinisial DA (54) warga Blok II Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (22/08/2022) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Hendra Safuan, Kamis (25/08/2022) siang.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat terkait diduga pelaku merupakan bandar togel singapura.
“Pelaku diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan. Dari penggeledahan dirumah pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti tindak pidana perjudian jenis togel,” ujar Hendra Safuan.
Dasar Polisi melakukan penangkapan adalah informasi masyarakat tentang aktifitas perjudian togel, kemudian ditingkatkan untuk penyelidikan.
“Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa buku rekapan togel, ponsel Nokia 105 warna biru dan uang tunai Rp508 ribu,” tandas Hendra Safuan.
Modus pelaku dalam menjalankan aktifitas sebagai bandar togel adalah dia menerima pasangan, lalu mencatat pada buku rekapan menunggu hasil nomor yang keluar.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Togel di Pasiran Jaya
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Hendra Safuan.





Lappung Media Network