Lappung – Polisi tangkap warga Pekon Teba Pering Raya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat. Pelaku berinisial SA (20) ditangkap karena tindak pidana pencurian di Pekon Bumi Jaya, Kecamatan Sukau.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pejudi di Kecamatan Gedung Meneng
Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil menangkap pelaku berinisial SA (20) pada 25 Agustus 2022 sekira jam 19.30 WIB, karena tindak pidana pencurian di Pekon Bumi Jaya, Kecamatan Sukau.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Balik Bukit, Iptu Arnis Daili mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan di Sukau.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial SA warga Pekon Teba Pering Raya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, pada 25 Agustus 2022 sekira jam 13.18 WIB,” ujar Arnis Daili, Senin (29/08/2022) siang.
Pelaku SA (20) warga Pekon Teba Pering Raya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, ditangkap Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 489 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BABU 26 Agustus 2022.
Modus pelaku SA dalam menjalankan aksi tindak pidana pencurian di rumah korban, saat korban sedang tidur pelaku masuk lewat pintu depan dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Korban yang merasa dirugikan sekitar Rp15 juta melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Balik Bukit,” kata Arnis Daili.
Sejumlah barang milik korban yang dicuri pelaku berupa ponsel Oppo A16, ponsel Redmi Note 5 Pro, tas pinggang didalamnya berisi uang tunai Rp5,7 juta dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki FU 150 SCD2 dengan nopol B 3012 FSM warna hitam.
“Penangkapan pelaku SA dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit, Aiptu Andikal Putra berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (25/08/2022) jam 19.30 WIB. Pelaku yang sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama ini mengakui perbuatannya,” ucap Arnis Daili.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu Remi di Sumur Putri
“Selanjutnya SA beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkas Arnis Daili.





Lappung Media Network