Lappung – Polisi tangkap pencuri hewan ternak di Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram menangkap 3 pelaku pencuri spesialis hewan ternak di Dusun Alam Kari, Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Minggu (28/08/2022).
Baca Juga : Spesialis Pencuri Ayam Asal Negeri Katon Ditangkap Polisi
Mereka yang ditangkap oleh Polsek Merbau Mataram AI (26), FAJ (19) dan RM (18) ketiganya warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menjelaskan penangkapan 3 pelaku pencurian hewan ternak itu.
“Petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pencurian hewan ternak di Dusun Alam Kari, Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Minggu (28/08/2022),” ujar Benny Ariawan, Senin (29/08/2022) siang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan Polisi dari para korban yakni Sudaryanto (40), Ilham Sujoko (45) dan Agus Suyanto (47) warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.
“Selain ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 ekor ayam, 18 ekor itik, 3 buah karung warna putih, 1 sepeda motor Honda Revo dan 1 unit sepeda motor Honda Blade,” kata Benny Ariawan.
Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan 3 pelaku dilakukan pada Sabtu (27/08/2022) sekira jam 03.30 WIB di Dusun Sidimulyo, Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Mereka ini menyasar hewan ternak 31 ekor ayam kampung, 18 ekor itik. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta dan melaporakan kejadian itu ke Mapolsek Merbau Mataram.
Baca Juga : Polsek Candipuro Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Kios Burung
“Kini 3 pelaku pecurian dan barang bukti diamankan di Mapolsek Merbau Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana,” pungkas Benny Ariawan.





Lappung Media Network