Lappung – 3 orang terjaring kasus Narkoba di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kini 3 pelaku sudah diamankan Polisi di Mapolres Lampung Tengah.
Baca Juga : Polisi Razia 5 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung, 1 Pengunjung Urinenya Positif Narkoba
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap 2 orang pelaku kasus Narkoba berinisial ARZ (19) dan ABS (18) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Mereka ditangkap di Jalan Raya Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang sedang berboncengan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, pada Senin (29/08/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasatres Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku kasus Narkoba di Terbanggi Besar.
“Petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba. Mereka berinisial ARZ (19) dan ABS (18) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar dan RA (30) warga Kampung Way Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar,” ujar Dwi Atma Yofi Wirabrata, Selasa (30/08/2022) sore.
Polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0,32gr yang didapat dari penggeledahan pelaku ARZ dan ABS, Senin (29/08/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, ditangkapnya ARZ dan ABS, bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah sedang menggelar patroli hunting.
“Saat itu petugas melihat para pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Raya Kampung Terbanggi Besar menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah berboncengan,’’ kata Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Pada saat didekati petugas, pelaku terlihat gugup sambil membuang 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dari genggaman tangan ABS.
Namun dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa 2 bungkus serbuk putih, barang haram memabukan yang sempat dibuang disekitar lokasi oleh pelaku berhasil diamankan.
“Para pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya kemudian dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan satu orang lainnya inisial RA (30) warga Kampung Way Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ucap Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Para pelaku mengaku membeli barang tersebut dengan hasil patungan dan saat ini Polisi masih kembangkan kasus ini.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Desa Pematang Tahalo
“Saat ini 3 pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Dwi Atma Yofi Wirabrata.





Lappung Media Network