Lappung – 3 pencuri di Alfamart Desa Bumi Daya ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan, ketiga pelaku berinisial HS (32), AS (19) dan PR (36) berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres setempat.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Ungkap 9 Kasus Selama Operasi Sikat Krakatau 2022
3 pencuri di Alfamart Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan pada Senin (24/10/2022) sekira jam 23.15 WIB.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin dalam keterangan pada awak media menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap 3 pencuri di Alfamart Desa Bumi Daya.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Tembak Mati Pelaku Curas Spesialis Mobil Truk
“Pelaku berjumlah 3 orang, telah kami amankan ke Mapolres Lampung Selatan,” ujar Edwin saat di temui usai meninjau lokasi banjir di Sidomulyo, Lampung Selatan, Kamis (27/10/2022).
Kapolres Lampung Selatan mengatakan 3 pencuri di Alfamart Desa Bumi Daya telah ditangkap oleh Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan HS (32) warga Margajasa, Kecamatan Sragi, AS (19) warga Bumi Restu, Kecamatan Palas dan PR (36) warga Dusun Mekar Jaya II, Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas,” ucap Edwin.
Kapolres Lampung Selatan juga membeberkan kronologis tindak pidana curat yang dilakukan 3 pencuri di Alfamart Desa Bumi Daya dilakukan pada Senin (24/10/2022) jam 23.15 WIB malam.
“Telah terjadi tindak pidana curat di Alfamart Desa Bumi Daya yang dilakukan pada Senin (24/10/2022) jam 23.15 WIB malam oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” kata Edwin.





Lappung Media Network