Lappung – Tak terima Predator FC kalah, suporter sundul bibir wasit hingga luka dan berdarah.
Peristiwa ini terjadi di Lapangan BBC Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pada Sabtu (12/11/2022) sekira jam 18.00 WIB lalu.
Baca Juga : Warga Kampung Gilih Karangjati Diamankan Polsek Padang Ratu
Aksi ngamuk suporter berinisial SUT (42) sempat dihalangi sejumlah asisten wasit dipertandingan tersebut.
Suporter berinisial SUT (42) yang marah karena kesebelasan yang dia dukung kalah, akhirnya menggunakan kepalanya menyundul bibir sang wasit hingga luka dan berdarah.
Baca Juga : Warga Kampung Srimulyo Ditangkap Polsek Padang Ratu
Kejadian keributan seorang suporter Predator FC yang menyudul bibir wasit hingga berdarah disampaikan oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin.
Kronologis Kejadian Suporter Menyundul Bibir Wasit
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan kejadian dan kronologis hingga penangkapan pelaku SUT (42) pada awak media.
“Kejadian bermula dari pertandingan sepak bola antar klub di Lapangan BBC Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pada Sabtu (12/11/2022) sekira jam 18.00 WIB lalu,” jelas Kompol Rahmin, Rabu (04/01/2023).
Kompol Rahmin mengatakan saat itu yang bertanding di lapangan hijau adalah tim sepak bola Sendang Asri FC melawan tim sepak bola Predator FC.
“Pada pertandingan sepak bola itu dimenangkan oleh tim sepak bola Sendang Asri FC dengan skor 3-1,” kata Kompol Rahmin.
Mungkin karena tidak puas tim kesebelasannya kalah, pelaku SUT alias Menyeng (42) warga Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah itu emosi.
“Pelaku lalu berlari kedalam lapangan mengejar korban Sukir (45) selaku wasit yang juga warga kampung setempat,” ucap Kompol Rahmin.
Pelaku sempat dihalangi oleh sejumlah asisten wasit, namun pelaku berhasil lolos dan membenturkan kepalanya ke bibir korban.
Korban Sukir mengalami luka dibagian bibir atas, gusi atas sakit, kepala pusing dan perut mual serta korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan SUT (42) alias Menyeng ke Mapolsek Padang Ratu,” kata Kompol Rahmin.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Ciduk Pria Diduga Pesta Sabu
Berbekal laporan dari korban, Polisi mencari keberadaan pelaku SUT (42) alias Menyeng, namun selalu tidak dtemukan.
Terakhir, setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, saat itu juga Tekab 308 Polsek Padang Ratu langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil menangkap SUT (42) alias Menyeng, pada Senin (02/01/2023).
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya. Kini telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut,” tegas Kompol Rahmin.
Baca Juga : Lima Pejudi Digelandang Polsek Padang Ratu
Atas perbuatannya, SUT (42) aliss Menyeng dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.





Lappung Media Network