Lappung – Curi notebook dan ponsel, pria asal Tiyuh Karta diamankan Polisi Resor Tulang Bawang Barang usai oleh keluarga diserahkan ke Polsek Tumijajar, pada Minggu (08/01/2023) jam 00.30 WIB.
Polres Tulang Bawang Barat mengamankan pria asal Tiyuh Karta berinisial HR (23) atas sangkaan pencurian notebook dan ponsel.
Baca Juga : Bobol Toko di Kampung Wates, Residivis Asal Kampung Goras Jaya Diamuk Massa
Pria asal Tiyuh Karta berinisial HR (23) diamankan Polres Tulang Bawang Barat pada Minggu (08/01/2023) jam 00.30 WIB setelah sebelum telah diserahkan pihak keluarga ke Polsek Tumijajar.
Informasi pria asal Tiyuh Karta berinisial HR (23) diamankan Polisi disampaikan Kasat Reskrim, AKP Dailami mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi pada awak media.
Baca Juga : Hampir 2 Tahun Buron, Pelaku Penipuan Asal Kampung Bumi Raya Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim, AKP Dailami mengatakan pihaknya telah mengamankan pria asal Tiyuh Karta berinisial HR (23) atas dugaan pencurian notebook dan ponsel.
“Kita amankan terduga pelaku pencurian notebook dan ponsel berinisial HR (23) warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik pada Minggu (08/01/2023) sekira jam 00.30 WIB,” kata AKP Dailami, Minggu (08/01/2023).
Kronologis Kasus Pencurian Notebook & Ponsel
Kasat Reskrim, AKP Dailami menjelasakan kronologis kasus pencurian notebook dan ponsel yang menimpa korban yang baru pulang mengajar.
“Korban yang baru pulang mengajar mendapati pintu depan rumahnya sudah tidak terkunci, lalu korban masuk ke ruang tengah,” ujar AKP Dailami.
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Diruang tengah rumah korban melihat lemari sudah terbuka dan berantakan, korban kemudian mencari notebook Axioo sudah tidak ada, lalu mencari ponsel Nokia 105 warna hitam pun sudah raib dari tempatnya.
“Korban melakukan pencarian sebisa mungkin namun barang miliknya yang dicari raib. Atas kejadian pencurian dengan pemberatan yang korban alami, HR (23) melapor ke Mapolsek Tumijajar, pada Sabtu (29/10/2022) jam 13.00 WIB lalu,” ucap Kasat Reskrim
Jelang 3 bulan sejak laporan Polisi pihak korban ke Mapolsek Tumijajar, berbuah hasil dengan diserahkan pelaku HR (23) oleh keluarga ke Polsek Tumijajar.
“Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengamankan terduga pelaku HR (23) dari Mapolsek Tumijajar,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga : Hendak Transaksi Dilingkungan Bugis, Bandar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Kota Ditangkap
Kini pria asal Tiyuh Karta berinisial HR (23) sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas AKP Dailami.





Lappung Media Network