Lappung – Kedapatan membawa celurit, warga Kelurahan Penengahan diamankan patroli Polsek Sukarame saat dia melintas dipertigaan Jalan Gunung Sulah, pada Minggu (22/01/2023) subuh.
Patroli Polsek Sukarame mengamankan 2 warga Jalan Pahlawan Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung berinisial AG (35).
Baca Juga : Bawa Senjata Tajam dan Batu, Polisi Tangkap 2 Pemuda Hendak Tawuran
Warga Kelurahan Penengahan berinisial AG (35) dan NT (18) diamankan patroli Polsek Sukarame saat dia melintas dipertigaan Jalan Gunung Sulah, pada Minggu (22/01/2023) subuh.
Diamankannya warga Kelurahan Penengahan berinisial AG (35) dan NT (18) lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Informasi diamankan 2 warga Kelurahan Penengahan berinisial AG (35) dan NT (18) disampaikan Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.
“Patroli Polsek Sukarame mengamankan seorang pria berinisial AG (35) dan NT (18) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Minggu (22/01/2023) subuh,” ujar Kompol Warsito, Senin (23/01/2023).
Baca Juga : Pecandu Judi Online Nekat Begal Motor Untuk Isi Top Up Saldo
Menurut Kompol Warsito, AG (35) dan NT (18) diamankan pihaknya lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Kronologi Kasus Sajam
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito membeberkan kronologi kasus sajam hingga pihaknya mengamankan pelaku AG (35) dan NT (18).
“Saat tim patroli Polsek Sukarame stand by dipertigaan Jalan Gunung Sulah, pada Minggu (22/01/2023) subuh, ada sejumlah orang mengendarai 7 sepeda motor terlihat ada yang bawa celurit,” beber Kompol Warsito.
Melihat ada pria membawa celurit, personel patroli Polsek Sukarame kemudian melakukan pengejaran pada rombong pengendara sepeda motor itu sebagai bentuk tindakan preventif kamtibmas.
Kompol Warsito menyatakan saat dikejar Polisi ke arah Jalan Kimaja Way Halim, kelompok pemuda itu masuk ke dalam gang kemudian meninggalkan sepeda motor dan menyeberangi sungai kecil.
“Di gang itu, mereka meninggalkan sepeda motornya dan lari menyeberangi sungai kecil yang ada di gang tersebut,” ucap Kompol Warsito.
Baca Juga : Polres Pesawaran Ringkus Pemilik Narkoba dan Sajam
Pengejaran Polisi pada kelompok pemuda itu membuahkan hasil, dengan mengamankan 2 orang dan mendapati sebilah senjata tajam jenis celurit.
“Dari lokasi gang itu, petugas patroli mengamankan 2 orang pemuda yaitu AG (35) dan NT (18),” imbuh Kompol Warsito.
Menurut Kompol Warsito, dari hasil pemeriksaan pada kedua pemuda AG dan NT di dapat keterangan bahwa mereka tergabung dalam kelompok WGC.
“Introgasi petugas dilapangan mendapat keterangan dari kedua pemuda itu dari kelompok WGC dan sering berkumpul di SDN 1 Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung,” kata Kompol Warsito.
Baca Juga : Pembawa Sajam Terjaring Patroli Polisi di Gedong Air
Polisi kemudian mengamankan 2 warga Kelurahan Penengahan berinisial AG (35) dan NT (18) berikut barang bukti berupa 5 sepeda motor yang ditinggalkan kelompok dan celurit ke Mapolsek Sukarame.
“Satu pelaku berinisial AG (35) kita jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki dan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara,” pungkas Kompol Warsito.





Lappung Media Network