Lappung – Bobol rumah dan curi kabel, 3 remaja di Lampung Barat ditangkap polisi pada Minggu, 19 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau mengamankan 3 remaja karena mencuri kabel gulungan sepanjang 300 meter di Pekon Campang Tiga, Batu Ketulis.
Baca juga : Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang
Adapun 3 pelaku tersebut ialah DS (20) petani, warga Pekon Campang Tiga, Batu Ketulis, Lampung Barat, TA (16) pelajar, warga Ruguk, Ketapang, Lampung Selatan
Dan terakhir, JA (18) pelajar, warga Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, menjelaskan, ketiganya berhasil diamankan polisi pada Minggu, 19 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
“3 remaja ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik korban Eko Muhlisin (25) warga Pekon Campang,” jelas dia, Selasa, 21 Februari 2023.
Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Aki Mobil, 1 Orang Jadi Buronan
Saat ini, 3 terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Sekincau guna kepentingan penyidikan.
Kronologi Penangkapan Pembobolan dan Pencurian Kabel di Pekon Campang Tiga
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, membeberkan kronologi penangkapan 3 pelaku pencurian kabel di Pekon Campang Tiga oleh DS, TA dan JA.
Ia mengatakan, kejadian berawal saat korban melihat dinding papan rumah bagian belakang yang berada di kebun sudah terbuka, pada Minggu, 19 Februari 2023.
Korban, sambungnya, melihat ada bekas congkelan di dinding papan dan mendapati 1 gulungan kabel listrik dengan panjang 300 meter telah raib.
Akibat nekat bobol rumah dan curi kabel, 3 remaja di Lampung Barat ditangkap polisi dan terancam 7 tahun kurungan
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Sekincau,” jelasnya.
Baca juga : Sembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Pencurian HP di Mess PT BSWW Diringkus Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau, dipimpin oleh Ipda Andriyadi, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Kemudian, petugas langsung menuju ke tempat keberadaan terduga pelaku.
Lanjutnya, pada Minggu, 19 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB, 1 pelaku dapat diamankan beserta barang bukti dan melakukan pengembangan kasus.
“Dari pengembangan itu, kami berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lain berjumlah 2 orang,” jelas dia.
Kini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sekincau guna kepentingan penyidikan.
Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga : Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid Babussalam Diringkus Polisi





Lappung Media Network