Lappung – Kedapatan simpan sabu, pedagang asongan dicokok Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, pada Kamis, 2 Maret 2023, sekira pukul 12.30 WIB.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Pesawaran Tangkap 2 Pengedar Sabu
Pedagang asongan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial FY (26), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Ia kami tangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Aris, Minggu, 5 Maret 2023.
Dari tangan pelaku, lanjut Aris, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Asal Terbanggi Besar
“Selain itu, plastik klip kosong, kotak rokok untuk menyimpan narkotika, dan HP merek Vivo Y21 warna abu-abu,” jelas dia.
Alih profesi hingga kedapatan simpan sabu, pedagang asongan dicokok Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang pedagang asongan memiliki sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Banjar Agung.
Pihaknya mengaku, mendapatkan informasi bahwa sedang ada transaksi narkotika di Kampung Tunggal Warga.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Aris.
Baca juga : Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Lalu, sambungnya, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pedagang asongan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
“FY akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar dia.
Pelaku juga dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas dia.
Baca juga : Polres Tulang Bawang Tangkap 2 Pengedar Sabu di Menggala Kota





Lappung Media Network