Lappung – Asyik pesta sabu, pasangan bukan suami istri digerebek Polres Tulang Bawang, pada Sabtu, 4 Maret 2023, sekira pukul 22.30 WIB.
Rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu digerebek Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.
Baca juga : Polsek Seputih Mataram Gerebek Narkoba di Jati Datar Mataram
Dari penggerebekan rumah kontrakan itu, petugas berhasil menangkap 2 pelaku.
Keduanya, pria inisial AI (35) warga Kampung Lebuh Dalem, Menggala Timur, Tulang Bawang, dan wanita FI (35) warga Desa Gunung Batin Baru, Lampung Tengah.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menerangkan, penangkapan keduanya pada Sabtu, 4 Maret 2023, pukul 22.30 WIB.
“Petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Kahuripan Jaya, Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” jelasnya, Selasa, 7 Maret 2023.
Saat asyik pesta sabu, pasangan bukan suami istri digerebek Polres Tulang Bawang di sebuah rumah kontrakan
Di sana, sambungnya, polisi meringkus 2 orang pelaku yakni seorang pria dan wanita yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Baca juga : Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Jalan Ronggolawe Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Digerebek Polisi
Dari lokasi penggerebekan, lanjut Aris, petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,16 gram.
“Juga diamankan 1 unit HP, pirex, 2 buah pipet berbentuk L, dan korek api gas,” papar Aris.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap 2 pelaku narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru.
Kata Aris, informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika di Kampung Kahuripan Jaya.
Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas, lanjut Aris, langsung melakukan penggerebekan.
Baca juga : Polsek Seputih Mataram Gerebek Rumah Terduga Kurir Narkoba
“Kami berhasil tangkap 2 orang yang sedang ada di dalam. Selain itu turut disita narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas dia.
Selain itu, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Baca juga : Polres Tulangbawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba





Lappung Media Network