Lappung – Polda Lampung kawal penjemputan 5 orang korban tenaga kerja ilegal asal Lampung di Bandara Raden Intan, pada Rabu, 8 Maret 2023.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penjemputan dan pendampingan kepada 5 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural.
Baca juga : Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan kegiatan tersebut.
Ia mengatakan pengawalan, penjemputan dan pendampingan kepada 5 korban PMI berdasarkan surat permohonan dari KJRI Johor Bahru, Malaysia.
“Surat itu berisi permohonan bantuan fasilitas kedatangan 5 orang PMI gagal bekerja dari Batam Center ke Bandar Lampung,” ungkapnya, Kamis, 8 Maret 2023.
Adapun kelimanya berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Bandar Lampung.
“4 korban lainnya warga Lampung Timur,” imbuhnya.
Pandra menjelaskan, kejadiannya berawal pada Selasa, 24 Januari 2023 lalu.
Saat itu, pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama Pri Hartini.
“Aduan itu soal 4 orang PMI di Kuil Johor Bahru yang bekerja secara unprosedural,” jelas Pandra.
Baca juga : 3 Orang Penambang Jadi Tersangka, Polres Lampung Selatan Tindak Tambang Emas Ilegal
“Mereka masuk melalui pelabuhan Batam dan Dumai, Kepulauan Riau pada Oktober 2022,” sambung Pandra.
Kemudian, pada 25 Januari 2023, KJRI Johor Bahru bersama JTK (jabatan tenaga kerja) Negri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) mendatangi tempat 4 PMI bekerja.
“4 PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru, Malaysia, untuk proses pemulangan ke Indonesia,” jelasnya.
Polda Lampung kawal penjemputan 5 orang korban tenaga kerja ilegal asal Lampung untuk ditindaklanjuti
Menindaklanjuti hal tersebut, Subdit IV Renakta Ditreskrimum langsung berkordinasi dengan stakeholder terkait.
“Kami langsung hubungi BP2MI, Disnaker dan Dinsos Lampung untuk sama-sama turut mendampingi penyerahan 5 PMI,” jelasnya.
Dari BP2MI ke Dinas Sosial Provinsi Lampung, lanjut Pandra, lalu dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).
Baca juga : 45 Ton Pupuk Ilegal Diamankan Polres Lampung Selatan
Pandra menambahkan, terkait proses hukum 5 korban, personel dari Subdit IV Renakta mendampingi para korban untuk membuat laporan polisi.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kelima PMI dan saksi-saksi lainnya,” ujar Pandra.
Selain itu, lanjut dia lagi, melakukan pemeriksaan kepada lembaga pendidikan dan pelatihan yang memberangkatkan 5 PMI.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli BP2MI Lampung terkait penempatan pekerja di luar negeri.
Lalu, melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Disnaker Lampung terkait pendaftaran pekerja migran.
“Juga, melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Imigrasi Kotabumi dan Lampung Selatan terkait penerbitan paspor 5 korban tersebut,” ujar dia.
Baca juga : Vonis Bebas Pupuk Ilegal Bakal Kasasi





Lappung Media Network