Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Tadah Motor Hasil Curian, Warga Mesuji Digelandang ke Kantor Polisi

    Tadah Motor Hasil Curian, Warga Mesuji Digelandang ke Kantor Polisi

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    09/03/2023
    in Modus
    Tadah Motor Hasil Curian, Warga Mesuji Digelandang ke Kantor Polisi

    Barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan petugas. Foto : Arsip Mapolsek Lambu Kibang

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Tadah motor hasil curian, warga Mesuji digelandang ke kantor polisi, pada Selasa, 7 Maret 2023.

    Polisi menangkap seorang penadah sepeda motor curian inisial SL (45), di bedeng atau mess PT Silva Inhutani Lampung, Kabupaten Mesuji.

    Baca juga : Pencuri dan Penadah Perlengkapan Bengkel Diciduk Tekab Presisi Polres Tulangbawang Barat

    Pelaku penadah tersebut berhasil diringkus usai melakukan transaksi pembelian sepeda motor hasil curian.

    Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, menjelaskan, penangkapan itu dilakukan atas dasar pengembangan kasus curanmor beberapa waktu lalu.

    Pelaku kata dia, ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Lambu Kibang pada Selasa, 7 Maret 2023.

    “SL kami amankan saat tengah berada di bedeng atau mess PT Silva Inhutani Lampung, Kabupaten Mesuji,” ujar dia, Kamis, 8 Maret 2023.

    Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, SL mengakui perbuatannya telah membeli satu unit motor Honda Revo dari pelaku RA.

    Baca juga : Beli HP Hasil Curian Senilai Rp700 Ribu, Pria di Menggala Dikenai Pasal Penadah

    “Untuk RA sebelumnya telah tertangkap terlebih dahulu,” kata dia.

    Saat ini, SL telah dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Kronologis Penangkapan Pelaku Penadah Motor Curian

    Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, membeberkan kronologis penangkapan penadah motor curian oleh pelaku SL (45).

    Amaluddin menjelaskan, kronologis kejadian awal pada Jumat, 17 Februari 2023, sekira pukul 01.30 WIB.

    Lokasi kejadian, lanjutnya, di rumah pelapor di Tiyuh Indraloka Jaya, Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.

    “Ada laporan pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Revo milik korban Hary Roy Erickson,” ungkapnya.

    Peristiwa curanmor terjadi saat korbannya ingin tidur sekira pukul 01.20 WIB.

    “Ketika itu ada yang memanggil korban dari pintu samping rumah, tetapi dia tidak menanggapi kerena sudah larut malam,” ungkapnya.

    Sekira pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan melihat motor yang diparkirkan di belakang rumah sudah tidak ada di tempatnya.

    Baca juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Pencuri dan Penadah HP

    “Akibat kejadian itu, korban atau pelapor mengalami kerugian Rp4 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Lambu Kibang,” jelas dia.

    Dia menjelaskan, pelaku curanmor inisial RA (19) sendiri telah diamankan oleh Polsek Banjar Agung beberapa waktu lalu.

    RA, kata dia, juga telah melakukan tindak pidana curanmor di wilayah Banjar Agung, namun perkara tetap ditangani Polsek Lambu Kibang.

    Akibat nekat tadah motor hasil curian, warga Mesuji digelandang ke kantor polisi

    “Dari pengembangan kasus RA, petugas berhasil menangkap SL penadah motor curian milik korban,” ungkapnya.

    Tersangka RA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

    “SL dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya.

    Baca juga : Polsek Way Bungur Tangkap Penadah HP Curian

    Tags: Kapolsek Lambu KibangKasus Curanmor di LampungPenadah Motor Curian
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pemuda Pemilik Sabu di Pekon Pagar Dewa Dibekuk Polres Lampung Barat

    Next Post

    Polda Lampung Kawal Penjemputan 5 Orang Korban Tenaga Kerja Ilegal

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Bernard dari Nestle Ambil Berkas

      Bernard dari Nestle Ambil Berkas, Bursa Calon Ketua Apindo Lampung Makin Panas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Modernisasi Pertanian: Jembatan Pemerataan Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026-2031

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung: Tatang Rohadi dan Junaedi Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi: Kunci Lompatan Ekonomi Lampung Menuju Era Keemasan Baru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved