Lappung – 2 warga Lampung Utara diringkus polisi, sita belasan paket narkoba jenis sabu siap pakai pada Selasa, 21 Maret 2023.
Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga : Asyik Nyabu, 2 Pria Jabung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur
Keduanya berinisial AS (22) dan RA (35) warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan paket klip bening berisi sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra, membenarkan telah menangkap dan mengamankan 2 pelaku berikut belasan paket sabu.
“Ya, pada Selasa, 21 Maret 2023, menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lokasi berbeda,” kata dia, Rabu, 22 Maret 2023
Indra menerangkan, pelaku (AS) dibekuk sekira pukul 12.15 WIB.
“AS kami ringkus ketika berada di depan SPBU jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Suka Menanti,” ungkapnya.
Dari tangan AS, diamankan barang bukti 1 paket pastikan klip bening berisi sabu seberat 0,84 gram.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Pesawaran Tangkap 2 Pengedar Sabu
Dari hasil pengembangan, sambung dia, pada pukul 12.30 WIB, petugas kembali menangkap tersangka lain yakni RA.
“RA tertangkap di kediamannya wilayah lingkungan II RT 002, Kecamatan Bukit Kemuning,” kata Made Indra.
2 warga Lampung Utara diringkus polisi, sita belasan paket sabu siap pakai
Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti 11 paket sabu seberat 3,31 gram, 5 plastik klip bening, 1 kotak plastik dan 1 unit handphone.
Saat ini, jelas Indra, para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara.
“Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami jika memungkinkan ada pelaku lain,” jelas dia.
Polres Lampung Utara Beri Imbauan Keras kepada Para Pelaku Narkoba
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra menerangkan, bahwa sabu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Baca juga : Dalam Sehari, Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 2 Pelaku Narkoba
“Salah satunya merusak generasi muda dan menimbulkan kebiasaan buruk,” ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku narkoba untuk berpikir matang dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum akan sangat ketat bagi mereka yang terbukti dalam penyalahgunaan dan pengedaran sabu,” tegas dia.
Ia juga mengingatkan, bahwa narkoba menjerumuskan hidup dan ikut merugikan masyarakat.
“Mulailah memikirkan masa depan yang lebih baik,” jelas dia.
Dalam hal ini pihaknya juga mengaku, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Utara.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba,’’ ujar Made Indra.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Sita 4,5 Kg Ganja dari 3 Kurir





Lappung Media Network