Lappung – Polres Lampung Utara ringkus 4 tersangka pemerasan sopir truk, salah satunya oknum PNS, pada Senin, 27 Maret 2023, pukul 15.30 WIB.
Tekab 308 Presisi bersama Tim Khusus Polres Lampung Utara meringkus 4 orang pelaku pemerasan sopir truk angkutan barang.
Baca juga : Gasak HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Dibekuk Petugas
Para pelaku diketahui sering memeras sopir truk di Jalinsum Desa Talang Jembatan, Abung Kunang, Lampung Utara.
Keempat orang yang diamankan petugas tersebut mengaku mengatasnamakan sebuah ormas.
Keempatnya, AT (39), EL (37), HR (38) dan seorang di antaranya KS (46) oknum PNS, warga Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat.
Kasatres Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi, mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan atas informasi para sopir truk.
“Beberapa hari ini kami mendapatkan informasi tentang adanya beberapa oknum warga yang kerap melakukan pemerasan,” kata dia, Selasa, 28 Maret 2023.
Baca juga : Polsek Terbanggi Besar Tangkap Pengeroyok Sopir Truk
“Salah satu dari pengemudi truk selaku korban pemerasan melapor ke Polres Lampung Utara,” ujar dia lagi.
Eko menerangkan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Senin, 27 Maret 2023, pukul 16.00 WIB, di Jalinsum Desa Talang Jembatan.
Saat itu pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor mengejar kendaraan yang dikemudikan oleh korban.
“Korban kemudian diberhentikan secara paksa lantas selanjutnya meminta uang sejumlah Rp10 ribu,” ungkapnya.
Terkait pengungkapan aksi para pelaku, tim langsung melakukan penyamaran dengan mengikuti kendaraan yang menjadi sasaran target.
Baca juga : Komplotan Pemalak Sopir Truk Asal Kampung Bugis Menggala Diamankan Polisi
“Dan benar saja, salah satu dari terduga pelaku inisial HR melakukan aksinya langsung dapat kita ringkus,” tegas dia.
Polres Lampung Utara ringkus 4 tersangka pemerasan sopir truk, salah satunya oknum PNS
Kemudian, lanjutnya lagi, setelah dilakukan pengembangan, kembali petugas menangkap 3 pelaku lainnya.
“Ketiga pelaku saat itu tengah berada di dekat warung pinggir jalan, mereka langsung kita bawa ke mapolres,” kata Eko.
Saat ini, 4 pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp280 ribu.
Lalu, 8 stiker, 1 buku rekapan berikut alat tulis pena, 1 unit sepeda motor, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Mereka para pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” pungkas Eko.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Ringkus Pemerasan Sopir Truk





Lappung Media Network