Lappung – Simpan sabu di plafon rumah, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung bekuk pemuda asal Panjang.
Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap pengedar dan pengguna sabu berinisial MR (27).
MR ditangkap oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Baca juga : Terlibat Narkoba, 1 Perempuan dan 2 Pria Diciduk Polres Pesawaran
Diketahui, MR merupakan warga jalan Soekarno Hatta Gang Masjid, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, menyebut, MR (27) ditangkap pada hari Senin, 3 April 2023, sekira pukul 05.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya, di jalan Soekarno Hatta, Gang Masjid, Panjang,” ujar Gigih, Kamis, 13 April 2023.
Ia menerangkan, penangkapan terhadap MR berkat informasi dari masyarakat.
“Kita dapatkan informasi bahwa di rumah MR ini kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba,” ungkap Gigih.
Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polresta Bandarlampung melakukan serangkaian penyeledikan.
Baca juga : Gerebek Rumah kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 2 Pelaku
“Berkat keuletan di lapangan, akhirnya petugas berhasil menangkap MR tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening.
Simpan sabu di plafon rumah, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung bekuk pemuda asal Panjang
“Kami menemukan sabu seberat 5 gram di atas plafon rumah,” ujar Gigih.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa MR kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Panjang, Kota Bandarlampung.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, bahwa sabu menjadi narkoba yang paling banyak digunakan masyarakat.
Menurutnya, sabu memiliki dampak yang sangat merugikan kesehatan dan kehidupan seseorang.
Baca juga : Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran, Tertangkap Tangan Buang Sabu
Selain itu, sabu dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, jantung, dan organ tubuh lainnya.
“Penggunaan sabu juga dapat menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, dan paranoia,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” kata dia.
Ia juga menegaskan, bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” tandasnya.
Baca juga : Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok, Pemuda Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi





Lappung Media Network